Now Reading
Kaleidoskop 2018: Persoalan Pinjaman Online

Kaleidoskop 2018: Persoalan Pinjaman Online

pinjaman online

Financial technology (fintech) khususnya pinjaman online jadi isu yang marak dibicarakan di tahun 2018.

Menurut data Google, pinjaman online jadi kata kunci yang paling sering dicari di sepanjang 2018. Google mencatat penelusuran mengenai pinjaman online tumbuh 5 kali lipat sepanjang 2018.

Selain itu, persoalan pinjaman online juga jadi pembahasan pelik di tahun ini.

Berdasarkan hasil rangkuman Woke.id, berikut persoalan pinjaman online di tahun 2018:

Temuan OJK: 407 Fintech Ilegal

Di pertengahan tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 407 entitas layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) ilegal atau tidak resmi di Indonesia.

407 fintech ilegal tersebut harus menghentikan semua kegiatannya, selain itu semua bentuk aplikasi yang terdapat dalam Google Play Store, App Store maupun media sosial lainnya juga harus dihapus.

Beberapa nama yang masuk dalam daftar fintech ilegal adalah Aku Rupiah, Angel Yuk, Ayopop, AyoRupiah, Bantuan Pinjaman, BosRupiah, We Cash, UangPinjaman, UangMart.

(Untuk lebih jelasnya nama-nama fintech peer to peer lending cek website resmi OJK di www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Default.aspx).

Pelanggaran Hukum Pinjaman Online

LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta menemukan bahwa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman online.

LBH mencatat ada 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending yang diadukan 1.330 orang kepada mereka diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap peminjam.

Pelanggaran bukan hanya dilakukan oleh aplikasi pinjaman online yang ilegal, namun dilakukan juga oleh aplikasi pinjaman yang terdaftar di OJK. Ada 25 aplikasi yang terdaftar di OJK yang diduga melanggar, yakni DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD, dan KC.

Dari hasil temuan LBH, berikut delapan pelanggaran atau kasus pinjaman online:

  1. Penagihan dengan berbagai cara mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual;
  2. Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/peminjam (ke atasan kerja, mertua, teman SD, dan lain-lain);
  3. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak terbatas;
  4. Pengambilan data pribadi (kontak, sms, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) di telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam;
  5. Penagihan baik belum waktunya dan tanpa kenal waktu;
  6. Nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia
  7. Alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas;
  8. Aplikasi pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen/peminjam selama berhari-hari namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan.

Penyelesaian

Menanggapi hasil temuan LBH, OJK menggelar pertemuan tertutup dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 16.

Usai pertemuan, LBH Jakarta belum memberikan data masyarakat yang mengaku jadi korban pinjaman online kepada OJK.

LBH Jakarta mengatakan, alasan pihaknya belum memberikan bukti lantaran perlu meminta izin kepada korban. Sehingga LBH tak bisa seenaknya merilis data pelapor.

See Also
cara cek npwp online

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas.com (27/12), hingga 20 Desember 2018, OJK mengatakan belum mendapatkan data dari LBH Jakarta terkait korban pinjaman online tersebut. Persoalan ini pun tak bisa diselesaikan hingga saat ini.

pinjaman online
sumber: gizmodo.co.uk

Sebelum Tertarik Pinjaman Online, Lakukan Hal Ini!

Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih dalam konferensi pers yang dilansir dari Kompas.com (13/12), sebelum berinteraksi dengan fintech P2P lending, Anda dapat kontak OJK di nomor 157 terlebih dahulu.

Saat menghubungi nomor tersebut Anda bisa tanyakan berbagai hal seputar fintech ke OJK, termasuk cara agar terhindar dari pinjaman online atau fintech ilegal yang tidak dalam pengawasan OJK.

Selain menelepon 157, Anda juga bisa mengirim email ke konsumen@ojk.go.id atau mengunjungi website OJK dan mengecek langsung daftar fintech yang terdaftar atau tidak.

OJK juga menyarankan masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan pinjaman terutama mengenai kewajiban dan biayanya.  

 

Baca juga:  3 Bank Ini Berikan Pinjaman Mahasiswa untuk Modal Kuliah dengan Bunga Bersahabat
close