Now Reading
Daftar Terbaru Perusahaan Leasing yang Memberi Keringanan Cicilan Selama Pandemi Corona

Daftar Terbaru Perusahaan Leasing yang Memberi Keringanan Cicilan Selama Pandemi Corona

daftar perusahaan leasing yang memberi keringanan cicilan selama pandemi corona

Ada sedikit angin segar di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang semakin marak. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan keringanan cicilan angsuran kepada para debitur selama pandemi Covid-19.  OJK pun secara resmi telah mengumumkan nama-nama perusahaan leasing (pembiayaan) yang mengikuti kebijakan tersebut.

OJK Membuat Kebijakan Keringanan Cicilan Angsuran Selama Pandemi Corona

Selain masalah kesehatan, pandemi virus corona (Covid-19) saat ini juga memengaruhi roda perekonomian dunia, termasuk di antaranya Indonesia. Mulai dari pekerja harian lepas hingga karyawan perusahaan, semuanya kena imbas penurunan penghasilan.

Hal ini tentu memberatkan mereka yang punya tagihan atau cicilan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Menanggapi polemik tersebut, OJK pun buka suara.

Secara resmi OJK mengeluarkan surat pengumuman yang melibatkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal yang meliputi:

  1. Sebagai bentuk kepedulian APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan leasing menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona.
  2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan, antara lain sebagai berikut:
    • Perpanjangan jangka waktu;
    • Penundaan sebagian pembayaran;
    • Jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan leasing.
  3. Pengajuan permohonan keringanan harus dilakukan oleh debitur langsung yang terkena dampak pandemi Covid-19 dan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing perusahaan leasing.
  4. Kebijakan keringanan cicilan ini berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020.
  5. Keringanan dapat disetujui bila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
Baca juga:  Bayar Pajak Motor Bisa Online dan Bebas Denda, Begini Caranya!

Nama Perusahaan Leasing yang Meringankan Cicilan Angsuran

Berikut ini daftar perusahaan leasing yang bersedia memberikan keringan cicilan bagi para debiturnya, selama pandemi covid-19.

  1. PT Aditama Finance
  2. PT AEON Credit Service Indonesia
  3. PT Amanah Finance
  4. PT Andalan Finance
  5. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)
  6. PT Armada Finance
  7. PT Asiatic Sejahtera Finance
  8. PT Astra Credit Companies (ACC), Grup Astra
  9. PT BCA Multifinance, Grup BCA
  10. PT BCA Finance, Grup BCA
  11. PT Beta Inti Multifinance
  12. PT BFI Finance Indonesia Tbk, Grup Northstar
  13. PT BRI Finance, Grup Bank BRI
  14. PT Buana Finance Tbk (BBLD)
  15. PT Buana Sejahtera Multidana
  16. PT Bukopin Finance, Grup Bank Bukopin
  17. PT Bussan Auto Finance (BAF), Grup Yamaha
  18. PT Capella Multidana
  19. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
  20. PT CIMB Niaga Finance, Grup CIMB
  21. PT Citifin Multifinance
  22. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)
  23. PT Federal International Finance (FIF), Grup Astra
  24. PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus)
  25. PT Hasjrat Multifinance
  26. PT IFS Capital Indonesia
  27. PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), Grup Indomobil
  28. PT Indosurya Inti Finance, Grup Indosurya
  29. PT Intanbaruprana Finance Tbk (IBFN)
  30. PT ITC Auto Multi Finance, Grup Payku
  31. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
  32. PT Mandiri Utama Finance, Grup Mandiri
  33. PT Maybank Finance, Grup Maybank
  34. PT Mega Finance, Grup CT Corp
  35. PT MNC Finance, Grup MNC
  36. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), Grup MNC
  37. PT Multindo Auto Finance
  38. PT Pro Car International Finance (Procar Finance)
  39. PT Rama Multi Finance
  40. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance
  41. PT Saison Modern Finance
  42. PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance)
  43. PT Sinarmas Multifinance
  44. PT Sinarmas Hana Finance
  45. PT Smart Multi Finance
  46. PT Suzuki Finance Indonesia, Grup Suzuki
  47. PT Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF)
Baca juga:  Kena PHK Karyawan Imbas Corona? Pemerintah Beri Bantuan, Ini Detailnya

close