Now Reading
Perusahaan Tidak Berikan Jaminan Kesehatan untuk Karyawan, Bolehkah?

Perusahaan Tidak Berikan Jaminan Kesehatan untuk Karyawan, Bolehkah?

jaminan kesehatan

“Duh, masa aku sudah lama bekerja, tapi perusahaan enggak pernah memberikan jaminan kesehatan atau tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan, gimana? Sebenarnya boleh minta ke perusahaan enggak sih?”

Bila kamu punya pertanyaan demikian, artikel ini mungkin bisa membantu kamu.

Sebenarnya dalam Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 dijelaskan bila pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

Program jaminan sosial tenaga kerja ini terdiri atas:

  • Jaminan berupa uang yang meliputi:
    • Jaminan Kecelakaan Kerja;
    • Jaminan Kematian; dan
    • Jaminan Hari Tua.
  • Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Dari penjelasan di atas, artinya perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan, khususnya mengikutsertakan karyawan ke BPJS Kesehatan, serta membayarkannya iuran kepesertaannya.

Untuk iuran kepesertaannya sendiri, berbeda-beda tergantung pekerjaan:

  • Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan, dimana 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
  • Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  • Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  • Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
    • Sebesar Rp25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Sebesar Rp51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
    • Sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
jaminan kesehatan
Sumber gambar: Detik.com

Untuk kelasnya sendiri kamu tidak bisa memilih. Menurut peraturan Peraturan Presiden 19 Tahun 2016, terdapat dua pilihan kelas layanan buat kamu pekerja penerima upah, yang dibayarkan perusahaan:

  • Kelas 1 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas Rp 4 juta sampai Rp 8 juta.
  • Kelas 2 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap sampai Rp 4 juta per bulan.

Lalu bagaimana bila perusahaan tidak memberikan jaminan kesehatan atau mengikutsertakan karyawan ke BPJS Kesehatan?

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Jaminan Kesehatan untuk Pekerjanya

Bagi pengusaha yang tidak daftar BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau tidak mendaftarkan progam BPJS kepada pekerjanya maka akan diberikan sanksi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013, berikut ini:

1. Teguran tertulis

Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Sanksi teguran tertulis ini dikenai oleh BPJS.

2. Denda

Pengenaan sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.

Denda dikenakan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir.

Denda ini disetorkan kepada BPJS bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya. Apabila sanksi berupa denda tidak disetor lunas, Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

BPJS Kesehatan
sumber gambar: 123rf.com

3. Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu

Pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi:

See Also
BPJS Kesehatan

  1. perizinan terkait usaha;
  2. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
  3. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
  4. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu akan dicabut apabila:

  1. Denda sebagaimana dimaksud telah disetor secara lunas kepada BPJS dan telah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
  2. Telah memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

Bukti lunas pembayaran denda, pendaftaran kepesertaan, dan bukti pemberian data kepesertaan yang lengkap dan benar dijadikan sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Baca juga:  Cara Mudah Daftar Antrian Online BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Wokedotid (@wokedotid)

close