Now Reading
Perusahaan Tidak Menyediakan Tempat Ibadah, Bolehkah?

Perusahaan Tidak Menyediakan Tempat Ibadah, Bolehkah?

perusahaan tempat ibadah

Di kantor saya tidak ada tempat ibadah (musola), jadi bila ingin beribadah (salat) harus keluar kantor dan menempuh jarak yang lumayan jauh dari kantor, kalaupun ada tempat salat di kantor, tempatnya tidak memadai, apakah hal tersebut diperbolehkan?

Bila kamu punya masalah layaknya di atas, mungkin artikel yang akan diulas di sini akan membantu mencerahkan masalah kamu. Mari, kita urai permasalahannya satu per satu ya!

Dalam Pasal 28E Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tertuang bila;

Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Tak hanya tertuang dalam UUD 1945, dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) juga ditegaskan kembali, yakni;

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Tak hanya wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk beribadah, namun perusahaan juga diwajibkan menyediakan tempat ibadah. Hal ini tertuang dalam Pasal 100 UU Ketenagakerjaan;

Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Yang dimaksud fasilitas kesejahteraan ini antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja atau buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olahraga, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.

Namun perlu diperhatikan kembali dalam Pasal 100 ayat (2) UU Ketenagakerjaan tertuang; penyediaan fasilitas kesejahteraan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja atau buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.

See Also
BPJS Kesehatan

Sehingga bila kami simpulkan, bila melihat dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat ibadah, terlebih lagi bila dilihat secara kondisi perusahaan memiliki kemampuan untuk menyediakan tempat ibadah di kantor.

perusahaan tempat ibadah
brandeis.edu

Bagaimana Bila Perusahaan Tidak Menyediakan Tempat Ibadah?

Bila di kantor kamu tidak memiliki tempat ibadah (musala) yang memadai, maka perusahaan tempat kamu bekerja bisa dikenakan sanksi, termasuk tindak pidana kejahatan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan; bila tidak menyediakan tempat ibadah, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00.

Baca juga:  Bolehkah Cuti Ibadah Haji Karyawan Potong Gaji dan Cuti Tahunannya?

close