Now Reading
PNS Bisa Kerja di Rumah Loh, Ini Ketentuannya!

PNS Bisa Kerja di Rumah Loh, Ini Ketentuannya!

PNS kerja di rumah

Angin segar berhembus untuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negeri). Pasalnya ASN atau PNS diperbolehkan kerja di rumah. Langkah ini diambil guna mengurangi penyebaran virus Corona yang saat ini sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.

Kebijakan PNS kerja di rumah ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, berikut detail ketentuan tersebut:

Ketentuan Sistem Kerja bagi PNS yang Kerja di Rumah

  • ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) memastikan minimal terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi yang tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
  • PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat kerja di rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
  • ASN atau PNS yang kerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).
  • PNS yang kerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference. ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.
  • PNS bisa kerja di rumah sampai tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
  • Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB
Baca juga:  Apa Indikator Penilaian Kinerja PNS? Ini Jawabannya
PNS kerja di rumah
Liputan6.com

Ketentuan Soal Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas PNS

  • Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan.
  • Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.
  • Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
  • Perjalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri agar ditunda.
  • ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi Hotline Centre Coronarnelalui nomor telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.
Baca juga:  Berapa Nominal Gaji PNS 2022? Ini Jawabannya

Himbauan untuk PNS

  • Untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.
  • ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
  • Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia. 

close