Bagi kamu yang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) kamu bisa mengajukan cuti hingga sebulan bila terdampak banjir. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tertuang tujuh jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Untuk PNS yang terdampak banjir, kamu bisa mengajukan cuti karena alasan penting. Mari, wokenim bahas detailnya!
Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 dijelaskan, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.
Bila PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang dengan memberikan cuti paling lama 1 (satu) bulan.

Cara Mengajukan Cuti karena Alasan Penting Bagi PNS yang Terdampak Banjir
Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting ini, berikut detailnya;
- Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
- Lalu, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Berdasarkan permintaan secara tertulis tersebut, nantinya pejabat yang berwenang akan memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
- Permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting bisa menggunakan contoh formulir pengajuan cuti PNS ini.
- Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat yang Berwenang memberikan cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
- Pejabat tersebut dapat memberikan izin sementara secara tertulis dengan menggunakan contoh formulir pemberian izin semetara ini.
- Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Nantinya, Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuanharus memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
- Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.