Kamu yang suka belanja di luar negeri, wajib tau nih!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas barang impor tertentu. Kenaikan ini berguna untuk mengendalikan produk impor yang masuk ke dalam negeri.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dilansir dari CNBCIndonesia.com, saat ini ada 900 barang impor yang sudah mengalami kenaikan tarif, berkisar pada 2,5% sampai 7,5%.
Dari setiap barang impor ini, pemerintah akan memutuskan kenaikan besaran PPh, bergantung pada ketersediaan barang substitusi yang ada di Indonesia.
Lalu, barang-barang apa saja yang saat ini dikenai PPh Pasal 22?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, pungutan PPh Pasal 22 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap barang konsumsi impor adalah sebagai berikut:
Daftar barang tertentu yang dikenakan Pajak, PPh Pasal 22 sebesar 10% dari nilai impor:
- Parfum dan cairan pewangi
- Pakaian dan aksesori pakaian
- Pakaian selam
- Peti, koper, dan berbagai jenis tas dengan permukaan luar dari kulit
- Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum.
- Sepatu
- Bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan saniter semacam itu dari keramik.
- Patung dan barang keramik ornamental lainnya dari porselin/keramik cina
- Barang hasil tempaan pandai emas atau pandai perak dan sebaginya, dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia.
- Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dan bagiannya, dari besi atau baja.
- Mesin pengatur suhu udara dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW
- Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara
- Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak.
- Mesin pencuci piring, mesin cuci tipe rumah tangga dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg.
- Pemanas air instan, microwave, dan dispenser air
- Alat perekam atau pereproduksi video
- Monitor dan proyektor
- Yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga; sampan dan kano.
- Kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya.
- Kamera fotografi
- Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya
- Piano dan instrumen musik lainnya
- Perabotan logam dan kayu
- Kasur dari karet/plastik seluler dan pegas, kantong tidur, selimut tebal/penutup tempat tidur
- Lampu dan alat kelengkapan penerangan
- Barang dan perlengkapan untuk olahraga
- Joran, mata kail dan perlengkapan pancing lainnya
Daftar barang tertentu lainnya yang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 7,5% dari nilai impor:
- Perangkat makan, dapur, dan peralatan rumah tangga dari plastik, kayu, atau porselin/keramik cina
- Peti, koper, dan sejenis tas dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil
- Karpet atau penutup lainnya dari bahan nilon, babut, kapas, atau serat jute
- Kemeja, blus, jas, celana panjang dari kapas, serat sintetik, wol atau bulu hewan halus
- Payung
- Barang perhiasan dari logam mulia dan perhiasan imitasi
- Mesin cuci tipe rumah tangga dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg
- Vacuum Cleaner
- Pengering rambut, setrika listrik, rice cooker, pemanggang roti, pembuat kopi/teh
- Mobil dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang
- Sepeda motor, sepeda roda dua/tiga, skuter
- Kereta bayi dan bagiannya
- Kacamata pelindung sinar matahari dan korektif
- Arloji dengan display mekanis dan opto-elektronik
- Kotak musik, suling pemikat, peluit, dan terompet panggil
- Boneka, puzzle dari segala jenis, dan kelereng
- Konsol dan mesin video game
- Alat ski, meja untuk tenis meja, bola (selain bola golf dan tenis meja), dan raket tenis
- Mata kail
- Sisir dari karet keras atau plastik dan tusuk rambut hiasan dari aluminium, plastik, atau besi/baja
- Termos dan Bejana Hampa Udara
- Monopod, bipod, tripod
Untuk lebih jelasnya mengenai pembahasan PPh Pasal 22 ini, kamu bisa lihat salinan peraturannya di sini.