Now Reading
Ini Barang Impor yang Kena Pajak, PPh Pasal 22

Ini Barang Impor yang Kena Pajak, PPh Pasal 22

pph pasal 22

Kamu yang suka belanja di luar negeri, wajib tau nih!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas barang impor tertentu. Kenaikan ini berguna untuk mengendalikan produk impor yang masuk ke dalam negeri.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dilansir dari CNBCIndonesia.com, saat ini ada 900 barang impor yang sudah mengalami kenaikan tarif, berkisar pada 2,5% sampai 7,5%.  

Dari setiap barang impor ini, pemerintah akan memutuskan kenaikan besaran PPh, bergantung pada ketersediaan barang substitusi yang ada di Indonesia.

Lalu, barang-barang apa saja yang saat ini dikenai PPh Pasal 22?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, pungutan PPh Pasal 22 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap barang konsumsi impor adalah sebagai berikut:

Daftar barang tertentu yang dikenakan Pajak, PPh Pasal 22 sebesar 10% dari nilai impor:

  1. Parfum dan cairan pewangi
  2. Pakaian dan aksesori pakaian
  3. Pakaian selam
  4. Peti, koper, dan berbagai jenis tas dengan permukaan luar dari kulit
  5. Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum.
  6. Sepatu
  7. Bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan saniter semacam itu dari keramik.
  8. Patung dan barang keramik ornamental lainnya dari porselin/keramik cina
  9. Barang hasil tempaan pandai emas atau pandai perak dan sebaginya, dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia.
  10. Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dan bagiannya, dari besi atau baja.
  11. Mesin pengatur suhu udara dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW
  12. Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara
  13. Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak.
  14. Mesin pencuci piring, mesin cuci tipe rumah tangga dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg.
  15. Pemanas air instan, microwave, dan dispenser air
  16. Alat  perekam atau pereproduksi video
  17. Monitor dan proyektor
  18. Yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga; sampan dan kano.
  19. Kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya.
  20. Kamera fotografi
  21. Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya
  22. Piano dan instrumen musik lainnya
  23. Perabotan logam dan kayu
  24. Kasur dari karet/plastik seluler dan pegas, kantong tidur, selimut tebal/penutup tempat tidur
  25. Lampu dan alat kelengkapan penerangan
  26. Barang dan perlengkapan untuk olahraga
  27. Joran, mata kail dan perlengkapan pancing lainnya

Daftar barang tertentu lainnya yang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 7,5% dari nilai impor:

  1. Perangkat makan, dapur, dan peralatan rumah tangga dari plastik, kayu, atau porselin/keramik cina
  2. Peti, koper, dan sejenis tas dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil
  3. Karpet atau penutup lainnya dari bahan nilon, babut, kapas, atau serat jute
  4. Kemeja, blus, jas, celana panjang dari kapas, serat sintetik, wol atau bulu hewan halus
  5. Payung
  6. Barang perhiasan dari logam mulia dan perhiasan imitasi
  7. Mesin cuci tipe rumah tangga dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg
  8. Vacuum Cleaner
  9. Pengering rambut, setrika listrik, rice cooker, pemanggang roti, pembuat kopi/teh
  10. Mobil dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang
  11. Sepeda motor, sepeda roda dua/tiga, skuter
  12. Kereta bayi dan bagiannya
  13. Kacamata pelindung sinar matahari dan korektif
  14. Arloji dengan display mekanis dan opto-elektronik
  15. Kotak musik, suling pemikat, peluit, dan terompet panggil
  16. Boneka, puzzle dari segala jenis, dan kelereng
  17. Konsol dan mesin video game
  18. Alat ski, meja untuk tenis meja, bola (selain bola golf dan tenis meja), dan raket tenis
  19. Mata kail
  20. Sisir dari karet keras atau plastik dan tusuk rambut hiasan dari aluminium, plastik, atau besi/baja
  21. Termos dan Bejana Hampa Udara
  22. Monopod, bipod, tripod

Untuk lebih jelasnya mengenai pembahasan PPh Pasal 22 ini, kamu bisa lihat salinan peraturannya di sini.

Baca juga:  BNPB: Wisata Gunung Tangkuban Perahu Tutup Sementara
View Comments (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

close