Now Reading
Termasuk Penyakit Berbahaya, Begini Prosedur Memandikan dan Mengubur Pasien Corona

Termasuk Penyakit Berbahaya, Begini Prosedur Memandikan dan Mengubur Pasien Corona

prosedur pemakaman jenazah pasien corona

Mengutip laman covid19.go.id, per 22 Maret 2020 kasus positif terinfeksi virus corona (COVID-19) di Indonesia menjadi 514. Dari jumlah tersebut, pasien yang terkonfirmasi sembuh diketahui sebanyak 29 orang dan 48 orang meninggal dunia. Jenazah pasien yang meninggal akibat infeksi virus corona sendiri memiliki tata cara pemakaman yang khusus yang tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.

Ketahui aturan prosedur pemakaman jenazah pasien corona berikut ini.

Himbauan CDC dalam Proses Pemandian dan Pemakaman Jenazah Pasien Corona

Sama seperti orang yang meninggal akibat patogen berbahaya, pasien yang meninggal akibat infeksi virus corona juga harus dimandikan dan dikuburkan dengan cermat dan sangat hati-hati. Hal ini pun diamini oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC), alias Pusat Pengendalian dan Pencegahan Amerika Serikat.

Dalam website resminya, CDC merekomendasikan untuk tidak menyentuh tubuh jenazah pasien corona. Pasalnya, ada kemungkinan virus menyebar dari jenis sentuhan tertentu, seperti mencium, memeluk, memandikan hingga proses pemasangan kain kafan ke tubuh jenazah.

Jika proses pemandian jenazah atau pengkafanan merupakan praktik keagamaan atau budaya yang penting, keluarga didorong untuk bekerja sama dengan pemuka agama dan petugas medis untuk menentukan langkah paling efektif dalam mengurangi paparan.

Paling tidak, siapa pun yang akan terlibat dalam proses pemandian dan pemakaman jenazah ini menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti baju hazmat, masker, sarung tangan lateks sekali pakai, kacamata goggle, dan lainnya.

Kemenag Mengeluarkan Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan dalam website resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bahwa jenazah pasien corona akan diurus oleh tim medis dan rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Proses pemakamannya sendiri dapat dilakukan oleh pihak keluarga maupun pihak terkait usai ada arahan dari pihak rumah sakit. Hal ini semata-mata untuk mengantisipasi penularan dan menjaga petugas yang mengurus untuk tetap steril.

Pada jenazah pasien corona yang beragam Islam, pengurusan jenazah tetap harus memerhatikan ketentuan syariah yang dianjurkan dengan menyesuaikan tata cara petunjuk rumah sakit rujukan. Menag menghimbau pelaksanaan salat jenazah agar dilakukan di rumah sakit tempat pasien meninggal. Salat jenazah juga bisa di masjid yang sebelumnya sudah disemprotkan cairan disinfektan dan melakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh.

Salat jenazah ini dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

Baca juga:  Butuh Info Tepercaya Tentang Virus Corona Indonesia? Hubungi Nomor Ini

Tata Cara Pemandian Jenazah Pasien Corona

Menteri Agama menegaskan bahwa petugas yang mengurus proses pemandian jenazah wajib memastikan keamanan dan kebersihan dirinya sendiri sebelum memandikan dan memakamkan jenazah. Di bawah ini adalah prosedur lengkap pemandian jenazah pasien corona:

  1. Menggunakan pakaian pelindung diri (APD) yang memadai, sarung tangan dan masker.
  2. Tidak makan, minum, merokok, dan menyentuh wajah ketika berada di ruang jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
  3. Sebisa mungkin menghindari kontak langsung dengan cairan tubuh dan darah jenazah.
  4. Sebisa mungkin mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
  5. Selalu cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, atau sanitizer berbahan alkohol. Apabila petugas punya lupa, luka tersebut segera ditutup dengan plaster atau perban tahan air.

Jika ketika proses pemandian petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, di antaranya:

  1. Petugas yang mengalami luka tusuk yang dalam, lukanya harus segera dibersihkan dengan air mengalir
  2. Bila lukanya kecil, cukup biarkan darah keluar sendirinya
  3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada petugas kesehatan terkait.

Setelah dimandikan, jenazah harus disemprotkan disinfektan atau cairan klorin. Hal serupa juga harus dilakukan pada petugas yang menangani jenazah. Setelah itu, jenazah harus dimasukkan ke dalam peti mati atau kantong mayat khusus. Petugas medis tetap harus menggunakan APD lengkap serta mencuci tangan dan mandi dengan sabun setelah menangani jenazah.

Baca juga:  Catat! Ini Daftar Asuransi yang Menanggung Biaya Pengobatan Akibat Virus Corona

Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Corona

Tergantung kepercayaan agama atau budaya, jenazah dapat dikubur atau dikremasi.

Proses Pengkuburan

Apabila jenazah dikubur, maka lokasi kuburannya harus berjarak paling tidak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi kuburannya pun harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman warga.

Jenazah harus dikubur kurang lebih pada kedalaman 1,5 meter, dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter. Tanah kuburan harus diurus dengan hati-hati. Bila ada jenazah lain yang hendak dikubur di area yang sama dengan jenazah pasien corona, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Proses Kremasi

Apabila jenazah dikremasi, lokasi kremasinya harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman warga. Tidak dianjurkan untuk kremasi beberapa jenazah sekaligus guna mengurangi polusi udara.

Setelah seluruh proses pengkuburan jenazah selesai dilakukan, APD, zat kimia, atau benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Petugas pun harus kembali disemprot cairan disinfektan untuk menghindari risiko penyebaran penyakit menular.

Baca juga:  Curiga Kena Corona? Ini yang Harus Segera Kamu Lakukan

close