Gubernur DKI Anies Baswedan telah meresmikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, pada Kamis 9 April 2020 malam tadi.
Aturan PSBB DKI Jakarta tertuang pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut tertuang 28 pasal, salah satu larangannya naik sepeda motor.
Untuk itu selama PSBB di DKI Jakarta berlaku, layanan ojek online dilarang membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang.
Gojek dan Grab sendiri telah menghilangkan layanan GoRide dan GrabBike untuk sementara, selama penerapan PSBB berlangsung dari tanggal 10-23 April 2020.
Meski demikian, layanan lainnya seperti pemesanan taksi online, pesan makanan, hingga pengiriman barang masih tersedia di kedua aplikasi tersebut.
Layanan GoRide dari Gojek: Pengguna Tidak Bisa Memesan Ojek Online dari dan ke Wilayah Jabodetabek
Bila kamu berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dipastikan kamu tidak bisa melakukan pemesanan GoRide. Sehingga, pengguna disarankan untuk memakai layanan taksi online, seperti GoCar ataupun GoBluebird.

Layanan GrabRide Dihilangkan Hanya untuk Pemesanan Grab Motor dari dan ke Wilayah Jakarta
Berbeda dengan Gojek, GrabBike masih bisa dipesan atau diorder untuk rute dari dan ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pembatasan Angkutan Umum Lainnya Selama PSBB Berlaku di DKI Jakarta
Tidak hanya, ada larangan naik sepeda motor saja selama PSBB ini terdapat pembatasan jumlah penumpang juga pada beberapa angkutan umum di DKI Jakarta, berikut detailnya:
- MRT per 1 kereta
- Kapasitas angkut tempat duduk: 325 orang
- Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang
- LRT per 1 kereta
- Kapasitas angkut tempat duduk: 129 orang
- Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang
- Transjakarta (yang beroperasi hanya BRT)
- Articulated Bus
- Kapasitas angkut tempat duduk: 120 orang
- Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang
- Single Bus
- Kapasitas angkut tempat duduk: 60 orang
- Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang
- Articulated Bus
- Angkutan Umum Reguler
- Bus Besar
- Kapasitas angkut tempat duduk: 52 orang
- Jumlah yang boleh diangkut: 26 orang
- Bus Kecil
- Kapasitas angkut tempat duduk: 12 orang
- Jumlah yang boleh diangkut: 6 orang
- Bajaj
- Kapasitas angkut tempat duduk: 3 orang
- Jumlah yang boleh diangkut: 2 orang
- Bus Besar
- Taksi
- Kapasitas angkut tempat duduk: 4 orang
- Jumlah yang boleh diangkut: 3 orang
- Angkutan R2 (Ojol dan Opang)
- Kapasitas angkut tempat duduk: 2 orang
- Jumlah yang boleh diangkut: 1 orang
- Hanya untuk pengantaran barang, makanan dan minuman
- Kapal Kepulauan Seribu
- Kapasitas angkut tempat duduk: 54 orang
- Jumlah yang boleh diangkut: 25 orang
- Operasional hanya 1x dalam 1 minggu (2 Kapal)
Sementara untuk kendaraan pribadi jenis sedan hanya boleh mengangkut 3 orang (1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang).
Lalu, untuk mobil bukan sedan berkapasitas 7 penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, dan 1 di belakang).