Now Reading
Awas, Bocorkan Rahasia Dagang Perusahaan Bisa Didenda 300 Juta!

Awas, Bocorkan Rahasia Dagang Perusahaan Bisa Didenda 300 Juta!

rahasia dagang perusahaan

Pribahasa “Mulutmu harimaumu” mungkin sebaiknya Anda terapkan dalam kehidupan sehari-hari, tak terkecuali dalam bekerja.

Pasalnya bagi Anda yang secara sengaja atau tidak sengaja membocorkan rahasia dagang perusahaan bisa dituntut secara pidana dengan pasal 17 Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

rahasia dagang
sumber: comply.com

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang, pengertian rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Agar rahasia dagang mendapatkan perlindungan, maka informasi tersebut harus bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.  Berikut ini penjelasan detailnya::

  • Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  • Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
  • Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Tindakan yang Termasuk Pelanggaran Rahasia Dagang

Lalu tindakan seperti apa yang termasuk pelanggaran? Menurut Pasal 13 UU Rahasia Dagang:

“Pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan”.

Namun ada beberapa pengecualian, di mana meskipun pekerja membocorkan rahasi, hal tersebut tidak dianggap pelanggaran seperti:

  1. Tindakan pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
  2. Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Pidana Penjara dan Denda Pekerja

Menurut pasal 17 Undang-undang nomor 30 tahun 2000:

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana ini merupakan delik aduan”.

Alternatif Penyelesaian Lainnya

Selain mengajukan tuntutan pidana, perusahaan juga bisa mengajukan gugatan perdata yang didasarkan pada pasal 11 UU Rahasia Dagang, dijelaskan:

Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan, seperti menggunakan atau  mengungkapkan rahasia kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial, berupa:

  1. Gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. Penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan negeri. Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.  

Alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Baca juga:  Ketentuan Pinalti atau Denda Kerja Karyawan yang Mengundurkan Diri
close