Ruas jalan ganjil genap di Jakarta meluas hingga 25 ruas jalan, dari yang sebelumnya ada sembilan ruas jalan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari Kompas.com (8/7/19), sistem ganjil genap juga akan diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.
Ruas jalan ganjil genap yang mengalami perluasan ini akan disosialisasikan 7 Agustus – 8 September dan diuji coba selama 12 Agustus – 6 September. Uji coba hanya di rute yang baru diterapkan.
Sementara peraturan jalan ganjil genap ini akan dimulai 9 September 2019. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Ruas Jalan Ganjil Genap Terbaru 2019
(Untuk ruas jalan terbaru dari nomor 1 hingga 16)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Tags