Selain imbauan sholat tarawih di rumah, masyarakat juga diminta untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah mengingat ancaman virus corona yang masih merebak di sejumlah daerah di Indonesia. Pelaksanaan salat Idulfitri ini bisa dilakukan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
Masyarakat Diminta Sholat Idul Fitri di Rumah
Ramadan kali ini memang jadi yang bersejarah dan spesial. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, hampir semua kegiatan ibadah Ramadan yang pelaksanaannya melibatkan banyak orang dianjurkan untuk dilakukan di rumah. Mulai dari buka puasa bersama, iktikaf di masjid, hingga salat tarawih.
Namun, tak berhenti di situ. Berhubung pandemi COVID-19 di Indonesia juga belum mereda, maka pelaksanaan sholat Idul Fitri pada tahun ini pun dianjurkan di rumah saja.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomo 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan pelaksanaan salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Sholat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah, entah itu dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri.
MUI dan NU Mengeluarkan Imbauan yang Sama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan imbauan serupa bahwa sholat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri. Fatwa tersebut tertuang di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi.
Mengutip dalam Antara, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa sholat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di masjid, musala, tanah lapang, atau tempat lain asalkan angka penularan COVID-19 sudah menurun.
Di samping itu ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang sudah dipertimbangkan matang-matang oleh para ahli yang kredibel dan amanah.
Sementara Ketua Satuan Tugas Nahdlatul Ulama Ulama Peduli COVID-19 Muhammad Makky Zamzami pada Kamis (14/5) mengatakan bahwa pihaknya mengikuti arahan dari pemerintah terkait pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi COVID-19.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj pun mengeluarkan imbauan yang sama. Saat diwawancarai pada April lalu, KH Said mengatakan salat Idulfitri cukup dilakukan di rumah jika kondisinya memang masih darurat.
Syarat dan Rukun Salat Idulfitri
Penting untuk dipahami bahwa hukum sholat Idul Fitri adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Secara umum, sebetulnya syarat dan rukun salat Idulfitri tidak berbeda dengan salat fardhu lima waktu. Termasuk di antaranya hal-hal yang menjadi pembatal dalam solat. Namun memang, salat Idulfitri punya beberapa perbedaan secara teknis dengan salat pada umumnya.
Waktu Salat
Salat Idulfitri dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu zuhur. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan pada masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah.
Lain halnya dengan salat Iduladha, yang dianjurkan mengawalkan waktu supaya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkurban selesai salat Id.
Jumlah Rakaat
Idealnya salat Idulfitri dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain dan diakhiri dengan khotbah. Kendati demikian, bila seseorang terlambat datang atau mengalami halangan lain, maka dirinya boleh melaksanakan salat Idulfitri sendiri (mundarid) di rumah ketimbang tidak sama sekali.
Seseorang juga boleh melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah bersama anggota keluarga di rumah minimal 4 orang, yang mana satu orang imam dan tiga orang makmum.