Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam progam jaminan sosial atau BPJS, baik itu daftar BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 UU BPJS yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Tidak hanya UU BPJS saja yang membahas tentang kewajiban pekerja mendapatkan BPJS, namun pada Pasal 3 ayat (1) PP 86/2013, dijelaskan:
Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib:
- mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
- memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Daftar BPJS
Bagi pengusaha yang tidak daftar BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau tidak mendaftarkan progam BPJS kepada pekerjanya maka akan diberikan sanksi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013, berikut ini:
Sanksi administrasi bila perusaahn tidak daftar BPJS, seperti:
1. Teguran tertulis
Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Sanksi teguran tertulis ini dikenai oleh BPJS.
2. Denda
Pengenaan sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.
Denda dikenakan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir.
Denda ini disetorkan kepada BPJS bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya. Apabila sanksi berupa denda tidak disetor lunas, Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

3. Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
Pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi:
- perizinan terkait usaha;
- izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
- izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu akan dicabut apabila:
- Denda sebagaimana dimaksud telah disetor secara lunas kepada BPJS dan telah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
- Telah memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Bukti lunas pembayaran denda, pendaftaran kepesertaan, dan bukti pemberian data kepesertaan yang lengkap dan benar dijadikan sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.