Now Reading
Sertifikat Halal 2020: Cara Buat, Persyaratan, Biaya, Masa Berlaku

Sertifikat Halal 2020: Cara Buat, Persyaratan, Biaya, Masa Berlaku

sertifikasi halal

Kepemilikan sertifikat halal 2020 untuk semua produk makanan sudah jadi kewajiban sejak Oktober tahun lalu. Hal ini tertuang dalam UU JPH Pasal 67 ayat 1. Namun berbeda dengan sebelumnya, pihak yang mengeluarkan “sertifikat halal” bukan lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Apa itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal yang tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Tata Cara Buat Sertifikat Halal

sertifikat halal
halal.go.id

Bagi kamu yang ingin mendapatkan sertifikasi dari BPJPH,  berikut cara buat sertifikat halal 2020:

1. Pelaku usaha ajukan permohonan

Kamu sebagai pihak pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan. Ada beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan, seperti:

  • Data pelaku usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lainnya.
    • Selanjutnya perusahaan yang akan memiliki sertifikat halal wajib memiliki penyelia hahal (halal supervisor). 
    • Dalam Pasal 28 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelia halal bertugas: 
      • mengawasi PPH di perusahaan; 
      • menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; 
      • mengoordinasikan PPH; dan 
      • mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan. 
    • Penyelia halal juga harus memenuhi persyaratan: beragama Islam; dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
sertifikat halal
halal.go.id
  • Nama dan jenis produk: nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang ingin disertifikasi halal
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan: bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
  • Proses pengolahan produk: pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi
  • Dokumen sistem jaminan halal: suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

2. Bawa dokumen persyaratan ke layanan sertifikasi halal

Tahapan selanjutnya adalah bawa dokumen persyaratan yang sudah diulas di atas ke layanan sertifikasi halal di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat, Indonesia, atau bisa juga ke PTSP Kanwil Kemenag Provinsi daerah setempat.

  • Jadwal Pelayanan di PTSP Kemenag untuk Layanan Sertifikat Halal:
    • Senin- Kamis, pukul 09:00 s.d 15:00 (Jam istirahat 12:00 s.d 13:00 WIB)
    • Jum’at: 09:00 s.d 15:30 (Jam istirahat 11:30-13:30 WIB)
  • Info lebih lanjut: 

3. Pihak BPJPH akan melakukan pemeriksaaan dokumen permohonan

Selama kurang lebih 10 hari pihak BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan, dan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang kamu ajukan.

4. Pemeriksaan dan pengujian produk oleh LPH

Tahapan selanjutnya adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan pemeriksaan atau pengujian produk yang kamu pasarkan atau jual, setelah itu hasilnya akan diserahkan ke MUI untuk mendapatkan fatwa halal sebuah produk. 

5. Penetapan kehalalan produk oleh MUI

Dari hasil pemeriksaan LPH, MUI akan melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. 

6. Sertifikat dan label halal terbit

Terakhir, pihak BPJPH  akan menerbitkan sertifikat dan label halal berdasarkan hasil fatwa MUI.

Lama Pembuatan Sertifikat Halal 2020

Bila tahapan pembuatan sertifikat yang sudah diulas di atas dijumlahkan, maka akan memakan waktu kurang lebih 92 hari atau sekitar tiga bulan. 

Pasalnya, tiap tahapan memerlukan waktu. Proses pemeriksaaan yang dilakukan BPJPH akan memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja, lalu penetapan LPH berdasarkan penentuan pemohon akan berlangsung kurang lebih 5 hari kerja. Dilanjutkan dengan pengujian kehalalan produk yang dilakukan LPH yang memakan waktu kurang lebih 40 atau 60 hari kerja. 

Sementara penetapan kehalalan produk oleh MUI akan memakan waktu kurang lebih 30 hari kerja.

Tahapan terakhir, BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang berlangusng kurang lebih 7 hari kerja.

See Also
cara aktivitasi dan verifikasi mengisi saldo shopeepay

sertifikasi halal
Muslim obsession

Biaya Membuat Sertifikat Halal 2020

Untuk menetapkan biaya atau tarif, menurut Mastuki, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dilansir dari Republika.co.id (18/11), Kemenag dan Kemenkeu telah mencapai kesepakatan terkait ketentuan biaya sertifikasi halal. Kesepakatan ini pun telah menghasilkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merinci tarif sertifikasi produk halal. Namun hingga saat ini PMK masih menunggu untuk diundangkan oleh Kemenkumham.

Meski begitu, Mastuki mengatakan, rincian tarif sertifikasi produk halal telah disepakati antara Kemenkeu dan Kemenag. Tarif itu terdiri dari lima komponen pembiayaan. Lima itu yakni pendaftaran, verifikasi, pemeriksaan dan pengujian produk, sidang fatwa, dan terakhir penerbitan sertifikat halal.

  • Pendaftaran: antara Rp100.000 sampai Rp500.000, bergantung jenis usahanya.
  • Pemeriksaan dan pengujian sertifikasi halal:  antara Rp3.500.000 sampai Rp4.000.000
  • Penerbitan sertifikat
    • Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, rentang tarifnya mulai Rp150.000 hingga Rp1.500.000. 
    • Untuk usaha menengah dan besar, dari Rp1.500.000 juta sampai Rp5.000.000. 

Menurut Mastuki, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pihaknya tidak bisa menentukan harganya fixed, misalnya Rp1.500.000 atau sekian, karena tergantung hasil analisis BPJPH terhadap masing-masing produk. Nantinya, pelaku usaha akan berbeda pendekatannya, itulah pentingnya range harga tadi itu, jadi tidak tunggal.

Baca juga:  Kumpulan Ucapan Idulfitri 2019 yang Islami, Lucu, dan Bisa Gerak/Gif

Masa Berlaku Sertifikat Halal 

Dalam Pasal 42 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tertuang;

  • Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. 
  • Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

Apa yang Dilakukan Setelah Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Dalam Pasal 25 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib: 

  1. Mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat predikat halal; 
  2. Menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
  3. Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; 
  4. Memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan
  5. Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

close