Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang diadopsi dari Singapura, rencananya akan diimplementasikan di Indonesia, khususnya DKI Jakarta pada April 2019.
Ini artinya, nantinya kendaraan pribadi akan dikenakan tarif untuk melintas di jalan-jalan non tol tertentu di Ibu Kota.
Namun belum diputuskan secara pasti apakah hanya mobil yang dikenakan tarif dan diperbolehkan melintasi di jalan-jalan yang diterapkan sistem ERP atau tidak.
Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono yang dilansir dari Tirto (14/11), saat ini sistem jalan berbayar (ERP) masih berada dalam tahapan pengkajian.
Untuk proses lelang dan investasinya baru akan dilakukan pada tahun depan. Investasi ini berkaitan dengan penyediaan alat pendukung sistem jalan berbayar (ERP).
Sampai saat ini setidaknya ada tiga perusahaan yang mengikuti lelang yakni PT Bali Towerindo Sentra, Kapsch TrafficCom AB, serta Qfree. Untuk Kapsch Tragic Com AB dan Qfree diketahui sebelumnya juga pernah melakukan uji coba.

Sebelumnya, Pemprov DKI berencana melakukan uji coba coba teknis sistem jalan berbayar atau ERP secara terbatas pada tanggal 14 November 2018.
Sistem ERP bakal diuji coba selama 20 hari di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Namun sayangnya, uji coba sistem jalan elektronik ini harus ditunda dan belum diketahui pasti alasan dibalik penundaan tersebut.
Rencananya sistem jalan berbayar ini akan menggantikan kebijakan sistem ganjil-genap.
Sistem jalan berbayar ini dipercaya jadi obat yang lebih mujarab dalam mengatasi kemacetan di Jakarta, dibandingkan kebijakan ganjil-genap.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menilai efektivitas sistem ganjil-genap perlahan bisa hilang apabila terus terjadi pertumbuhan pada jumlah kendaraan. Karena itu, perpanjangan masa pemberlakuan sistem ini tidak akan terlalu lama.
Lalu bagaimana cara kerja sistem jalan berbayar (ERP) ini?
Nantinya setiap kendaraan yang mau melintas di jalan-jalan yang diterapkan sistem ERP harus memasang OBU (on board unit) terlebih dahulu.
Pengendara yang kendaraannya tidak dipasang OBU atau saldo OBU habis, gerbang elektonik ERP dapat mendeteksi dan merekam data. Data kemudian akan diberikan oleh petugas dishub ke kepolisian yang nantinya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Rencananya, alat OBU ini akan tersedia di unit-unit lalu lintas di kantor kepolisian.
Lokasi Sistem jalan berbayar (ERP)
Rencananya, sistem jalan berbayar (ERP) akan diimplementasikan ke tiga ring berikut ini:
- Ring 1 dan Ring 2 ada di bawah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Ring 1 terdiri dari Sudirman, Thamrin sedangkan Ring 2 di luar Sudirman, Thamrin, misalnya seperti Kuningan, MT Haryono.
- Ring 3 ada di bawah wewenag BPTJ, terdiri dari ruas-ruas jalan yang jadi peyangga Jakarta dan wilayah sekitarnya, misalnya seperti perbatasan Jakarta-Bekasi, Jakarta-Depok, Jakarta-Tangerang.