Now Reading
Skema Baru Dana Pensiun PNS yang Berlaku Tahun Depan

Skema Baru Dana Pensiun PNS yang Berlaku Tahun Depan

pensiun PNS

Skema baru pensiun PNS, kabarnya akan mulai dijalankan pemerintah pada tahun 2020. Dengan skema ini, pensiunan eselon 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menerima pensiun di atas Rp20 juta per bulan.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang dilansir dari Kompas.com (25/1), pemerintah sudah mengantongi dua skema baru pengelolaan pensiun itu, yakni model pay as you go dan fully funded.

Meski masih dalam pertimbangan dan kajian, pemerintah lebih condong untuk menerapkan skema fully funded. Skema baru ini akan mengurangi beban APBN.

Dengan skema baru dana pensiun PNS ini, maka pensiunan eselon I yang saat ini menerima Rp 4,5 juta-Rp 5 juta per bulan, maka nanti bisa menerima pensiun di atas Rp 20 juta per bulan. Namun, skema baru ini tidak berlaku bagi pensiunan PNS lama.

PNS yang baru direkrut yang bakal mendapat manfaat penuh dari pemberlakuan skema baru ini. Namun, bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun pada 5 hingga 10 tahun lagi belum dipusutkan.

Keputusan resmi dari skema baru dana pensiun PNS ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Terbatas pemerintah.

PNS
Sumber: radaronline.id

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung dikutip dari Kompas.com (25/1), skema baru pengelolaan dana bagi pensiunan ini didasarkan pada fakta bahwa banyak ASN yang justru semakin terbebani setelah memasuki masa pensiun.

Pemerintah melihat para PNS atau ASN begitu mau pensiun bukan malah bergembira, tapi menjadi beban hidup, sehingga setelah pensiun, kesehatannya semakin menurun. Padahal, usianya terbilang masih sangat bisa produktif. Terutama ini terjadi pada pensiunan TNI, Polri.

Bagaimana detail pengelolaan dana pensiunan sehingga bisa memberikan dalam jumlah lebih besar tetapi mengurangi beban APBN? Pramono mengatakan, pemerintah akan menginvestasikan anggaran untuk pensiunan agar berkembang.

Intinya nanti ada lembaga baru yang akan mengatur itu. Di negara-negara maju, yang namanya dana pensiunan, itu diinvestasikan secara baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi pensiunan,” ujar Pramono.

Jika proses kajian berjalan lancar, pemerintah memperkirakan skema baru dana pensiunan ini baru bisa diterapkan pada 2020 mendatang.

Baca juga:  Peraturan Cuti PNS: Cuti Tahunan, Cuti Melahirkan & Cuti Besar
close