Now Reading
Hal yang Wajib Diketahui Soal Skorsing Karyawan

Hal yang Wajib Diketahui Soal Skorsing Karyawan

skorsing karyawan

Skorsing karyawan bisa dilakukan perusahaan sebagai tindakan dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berkenaan dengan skorsing karyawan dijelaskan dalam Pasal 155 UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan), berikut ulasannya:

  1. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
  2. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
  3. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja  yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

Artinya selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan belum ditetapkan, karena dikhawatirkan menganggu karyawan lain, mengganggu proses produksi ataupun menghilangkan barang bukti (karena melakukan kesalahan berat), perusahaan bisa melakukan skorsing kepada karyawan yang bersangkutan.

skorsing karyawan
sumber gambar: chcadvocacia.adv.br

Apakah Selama Masa Skorsing Karyawan Masih Menerima Gaji?

Untuk upah, sesuai yang sudah dijelaskan pada Pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan;

“Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja”.

Lalu diperkuat dengan Pasal 93 ayat (1) jo. ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan yang kurang lebih menyatakan bila pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

See Also
cuti karyawan

Jadi meskipun karyawan tersebut tidak melakukan pekerjaannya selama mengalami masa skorsing, perusahaan tetap harus membayar upah karyawan (upah pokok dan tunjangan tetap).

Bagaimana Bila Perusahaan Tidak Memberikan Gaji atau Upah Selama Masa Skorsing Karyawan?

Berdasarkan informasi yang dilansir dari hukumonline.com, perusahaan yang tidak membayar gaji selama masa skorsing belum bisa dikenakan denda, karena harus menunggu putusan pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap lebih dulu.

Adapun setelah proses Pengadilan Hubungan Industri (PHI) selesai dan gugatan upah selama masa skorsing diterima, dan perusahaan masih tidak mau membayar upah selama masa skorsing, maka perusahaan kamu bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana penggelapan yang bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Baca juga:  Apakah 28 & 30 Oktober 2020, Karyawan Swasta Ikut Libur Cuti Bersama?
close