Selama bekerja, kamu tak pernah diberikan slip gaji? Duh, sebenarnya hal itu diperbolehkan nggak?
Bila mengacu pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) memang tidak ada ketentuan yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan slip gaji karyawan.
Namun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan Pasal 17 ayat (2) dijelaskan jika:
“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan”.
Jadi jika perusahaan mematuhi peraturan pemerintah maka seharusnya perusahaan memberikan slip gaji atau bukti pembayaran upah kepada karyawan, tanpa harus diminta oleh karyawan.
Bolehkah Slip Gaji Online Diberikan Karyawan?
Bagaimana bila slip gaji yang diberikan perusahaan dalam bentuk SMS, email, dan lainnya?
Menurut Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Sehingga, pemberian slip gaji dalam bentuk SMS atau email tetap diakui.
Format Slip Gaji Karyawan
Secara umum format slip gaji memuat identitas karyawan, periode gaji, informasi pajak, gaji pokok, gaji bersih, bonus, potongan BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan. Berikut ini contoh slip gaji pekerja
- Identitas Karyawan, tentunya slip gaji wajib memuat identitas karyawan, seperti nama, NIK, NPWP, maupun jabatan karyawan.
- Periode gaji, ini memberitahukan detail tanggal pembayaran atau pemberian gaji kepada karyawan.
- Informasi gaji dan potongan gaj, selanjutnya, slip gaji harus memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja, seperti: gaji pokok, tunjangan atau insentif lainnya, serta memuat potongan gaji seperti pajak, potongan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, utang karyawan (bila ada) hingga potongan lainnya.

Bagi kamu pekerja yang masih bingung tentang apa itu gaji pokok dan gaji bersih hingga upah lembur, berikut penjabarannya:
- Gaji pokok merupakan imbalan dasar yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja menurut tingkat dan jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Menurut Pasal 94 UU Ketenagakerjaan, dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
- Gaji bersih adalah gaji setelah dikurangi potongan-potongan iuran wajib pajak penghasilan dan lain-lainnya.