Now Reading
Sanksi Pekerja yang Izin dengan Surat Dokter Palsu

Sanksi Pekerja yang Izin dengan Surat Dokter Palsu

surat dokter

Setiap tindakan tidak baik, pasti ada sanksinya begitupun bagi pekerja yang membuat surat dokter palsu ataupun menyalahgunakan surat keterangan sakit.

Di Indonesia memang jasa pembuatan dokumen-dokumen palsu laris manis. Tak hanya surat dokter saja, namun ada juga skripsi, tesis dan ijazah.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Kesehatan yang dilansir dari tirto.co.id (18/1), tahun lalu polisi berhasil meringkus sendikat penjual surat dokter palsu.

Komplotan ini menjual beragam surat dokter seperti surat sakit, surat keterangan sehat, bahkan resep dan kuitansi pemeriksaan. Lengkap dengan nama dokter, tanda tangan, dan stempel klinik, atau rumah sakitnya.

Dalam kasus surat dokter tersebut, murni tak ada keterlibatan tenaga medis di dalamnya. Pelaku, mencatut nama-nama dokter yang terpampang di plang-plang jalan secara random. Sementara stempel klinik atau rumah sakit mereka palsukan. Harga per lembar surat dokter palsu yakni Rp25.000 – Rp50.000.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE itu disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Selain itu pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 29 Ayat 1, Pasal 73 Jo Pasal 77 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, yang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Baca juga:  Kumpulan Contoh Surat Cuti Kerja Tahunan, Sakit, Menikah dan Melahirkan

Cara Membedakan Surat Dokter Palsu

Menurut Dr.Kevin William Hutomo, Dokter Umum di RS Permata Depok dilansir dari Detik.com (21/01), surat sakit yang valid seharusnya dibuat dengan cap basah dari fasilitas kesehatan tempat pasien berobat.

Bila perusahaan meragukan keaslian dari surat dokter yang diberikan oleh karyawan, maka pihak HR bisa menghubungi fasilitas kesehatan tempat karyawan tersebut guna mendapatkan surat keterangan sakit.

Tanyakan apakah karyawan tersebut memiliki riwayat berobat di fasilitas kesehatan tersebut atau tidak, selain itu tanyakan juga kondisi karyawan.

Bila selesai dihubungi ternyata terdapat riwayat berobat dari karyawan terkait, maka bisa jadi surat yang dikeluarkan asli.

close