Now Reading
Potong Gaji Pekerja karena Sakit Tanpa Surat Keterangan Dokter, Bolehkah?

Potong Gaji Pekerja karena Sakit Tanpa Surat Keterangan Dokter, Bolehkah?

surat keterangan dokter

Perusahaan kamu termasuk perusahaan yang mewajibkan pekerjanya untuk memberikan surat keterangan dokter? Dan apabila tidak ada surat keterangan dokter atau surat izin sakit dari dokter gaji pekerja akan dipotong?

Apakah hal tersebut diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia?

Berdasarkan pasal 93 ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.

Namun dijelaskan selanjutnya dalam pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, pengusaha tetap wajib membayar upah apabila:

  1. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  3. Pekerja tidak masuk bekerja karena pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
  4. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
  5. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  6. pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
  7. pekerja melaksanakan hak istirahat;
  8. pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
  9. pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

Dengan catatan, penjelasan pada pasal 93 ayat (2) huruf (a), yang dimaksud pekerja sakit ialah sakit menurut keterangan dokter. Jadi memang surat keterangan dokter dibutuhkan sebagai bukti yang menyatakan kamu memang sakit, karena bila tidak menggunakan surat keterangan dokter, perusahaan berhak tidak memberikan upah kerja kepada kamu.

surat keterangan dokter
dialoguereview.com

Apakah Sakit Haid Perlu Pakai Surat Keterangan Dokter?

Menurut Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 93 ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan dijelaskan, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja bila perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

See Also
mutasi kerja

Jadi bila mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan tidak ada kewajiban untuk memberikan surat dokter, namun diharuskan untuk memberitahukan kepada pengusaha.

Adapun ketentuan mengenai bentuk pelaksanaan pemberitahuan kepada pengusaha itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).

Baca juga:  Perhitungan Gaji Bila Karyawan Sakit Berkepanjangan

close