Surat peringatan kerja dapat diberikan kepada karyawan apabila karyawan melakukan pelanggaran.
Surat peringatan kerja ini dihadirkan sebagai pembinaan, agar karyawan bisa memperbaiki kesalahannya, sehingga menghindari pemutusan hubungan kerja.
Namun apabila pekerja masih melakukan pelanggaran hingga surat peringatan ketiga dikeluarkan maka perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembahasan mengenai surat peringatan tertuang pada Pasal 161, berikut detailnya:
- Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
- Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atauperjanjian kerja bersama.
- Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Uang Pesangon bagi Karyawan yang di-PHK dengan Surat Peringatan
Sesuai Pasal 161 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, pekerja yang di-PHK setelah menerima SP ketiga secara berturut-turut, maka berhak memperoleh uang pesangon dan uang penghargaan sebesar satu kali sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) UU Ketenagakerjaan, berikut detailnya:
Bila ada sisa cuti tahunan, atau yang lainnya maka pekerja berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang meliputi :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana
pekerja/buruh diterima bekerja; - Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat; - Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama.