Setelah sebelumnya pemerintah menjual SBR004, pemerintah akan melaksanakan lelang Surat Utang Negara (SUN).
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Lelang Surat Utang Negara (SUN) ini bertujuan untuk memenuhi sebagian dari pembiayaan APBN 2018 yang memiliki target indikatif sebesar Rp10 triliun dan target maksimal sebesar Rp20 triliun.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari website Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, ada enam seri SUN yang akan dilelang pada Selasa, 25 September 2018. Tiga diantaranya adalah Surat Utang Negara (SUN) baru yang baru pertama kali diikutsertakan dalam pelang di pasar perdana, yakni SPN03181226, FR0077, dan FR0078.

Penjualan Surat Utang Negara
Berdasarkan informasi yang dilansir dari website Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, penjualan SUN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ke enam seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata Uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017.