Selama pandemi corona, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melibatkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengeluarkan kebijakan restrukturisasi (keringanan) cicilan angsuran kredit. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan akibat penyebaran virus corona, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai pekerja harian lepas. Namun, keringanan cicilan pembayaran kredit ini tidak otomatis. Ada sejumlah syarat pengajuan yang perlu dipenuhi para debitur alias nasabah supaya mereka bisa mendapatkan keringanan cicilan kredit.
Lantas, apa saja syaratnya dan bagaimana langkah pengajuannya? Berikut ulasan lengkapnya!
Jenis Keringanan Cicilan yang Ditawarkan Oleh Perusahaan Leasing
Dalam surat pengumuman resmi yang diterbitkan oleh OJK, disampaikan bahwa ada tiga jenis keringanan yang ditawarkan oleh perusahaan leasing selama pandemi corona, di antaranya:
- Perpanjangan jangka waktu;
- Penundaan sebagian pembayaran;
- Jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan leasing seperti penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dll.
Penting dipahami bahwa berbagai jenis keringanan yang ditawarkan perusahaan leasing tersebut tidak bisa didapatkan secara cuma-cuma. Sebaliknya, debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan terlebih dulu kepada pihak bank/leasing. Bila nasabah memenuhi semua syarat yang diberikan, maka mereka berhak mendapatkan keringanan cicilan.
Syarat Pengajuan Permohonan Keringanan Cicilan
Pengajuan permohonan keringanan kredit dapat dilakukan oleh masyarakat yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan sebagai berikut:
- Terkena dampak langsung (Covid-19) dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;
- Merupakan pekerja sektor informal (harian lepas) seperti pengemudi ojek online, supir taksi, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan nelayan;
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah Republik Indonesia resmi menyatakan kasus positif virus corona di Indonesia;
- Keringanan cicilan pembayaran kredit dapat diberikan dalam jangka waktu maksimal sampai dengan 1 tahun;
- Keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan maupun jaminan lainnya masih dalam penguasaan nasabah sesuai perjanjian pembiayaan;
- Untuk konsumen yang mendapatkan persetujuan restrukturisasi agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama;
- Memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.
Artinya, setiap perusahaan mungkin saja memiliki syarat atau kriteria yang berbeda terkait pengajuan keringanan cicilan. Maka dari itu, pastikan kamu berkoordinasi langsung dengan perusahaan leasing tempat kamu mengajukan kredit.
Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit
Pengajuan keringanan kredit ini mulai berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Nasabah mengajukan permohonan keringanan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh dari website resmi perusahaan leasing;
- Pengembalian formulir dilakukan melalui email sehingga nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan leasing;
- Tanggapan atas permohonan keringanan akan diinformasikan oleh perusahaan leasing melalui email dalam kurun waktu setidaknya 3×24 jam hari kerja setelah pengajuan diterima.