Syarat liburan ke Bali terbaru telah diterbitkan pemerintah. Jika sebelumnya wisatawan wajib menunjukkan hasil hasil non reaktif dari Rapid Test saat liburan ke Bali di situasi pandemi Corona. Kini, khusus memasuki libur Natal dan tahun baru 2021, pemerintah mewajibkan wisatawan yang naik pesawat terbang untuk melakukan tes PCR atau tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction pada H-2 sebelum keberangkatan.
Aturan baru liburan ke Bali ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (14/2/2020). Hal ini sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.
Detail Aturan dan Syarat Liburan ke Bali
Arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disambut dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020. Berikut detail aturan baru liburan ke Bali yang berlaku 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021:
- Bagi yang melakukan perjalanan ke Bali dengan transportasi udara atau pesawat terbang, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia
- Bagi yang melakukan perjalanan atau liburan ke Bali memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan
- Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
- Selain itu setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan dan menyambut Tahun Baru 2021:
- Wajib melaksanakan protokol kesehatan, yakni: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
- Dilarang keras menyelenggarakan pesta pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, serta tidak boleh menggunakan petasan, kebang api, dan sejenisnya, dan dilarang mabuk minuman keras.
Biaya Uji Swab Berbasis PCR & Uji Rapid Test Antigen untuk Syarat Liburan ke Bali
Tes PCR adalah jenis pemeriksaan untuk mendeteksi pola genetik (DNA dan RNA) dari suatu sel, kuman, atau virus, termasuk virus Corona (SARS-CoV-2). Tingkat akurasi tes PCR dianggap yang paling baik di antara tes lainnya.
Sementara Rapid Test Antigen adalah pemeriksaan yang dilakukan atas antigen. Antigen adalah zat atau benda asing, seperti racun, kuman, atau virus yang masuk dalam tubuh.
Keduanya memiliki pemeriksaan yang sama, yakni mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab. Meski caranya sama, namun waktu untuk mendapatkan hasil keduanya berbeda. Hasil Rapid Antigen Detection Test (RADT) dapat keluar dalam waktu sekitar 30 menit. Sementara swab test berbasis PCR memerlukan waktu minimal 2 – 5 jam, sudah termasuk pengambilan sampel.
Bedanya lagi, PCR bisa mendeteksi materi genetik virus sesedikit apapun. Sementara Rapid Test Antigen mendeteksi antibodi seseorang setelah sekian waktu melawan virus.
- Harga Tes Corona untuk Syarat Liburan ke Bali
- Harga Swab Tes PCR: sekitar Rp1.500.000-Rp2.500.000
- Biaya Uji Rapid Test Antigen: sekitar: Rp349.000-Rp600.000