Now Reading
Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Rp1,8 Juta

Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Rp1,8 Juta

BSU Kemendikbud Rp1,8 juta

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan anggaran senilai Rp3,6 triliun untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 2 juta guru, dosen, serta tenaga kependidikan non-PNS (honorer). Nantinya setiap tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali.  Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi agar guru, dosen, dan tenaga tenaga kependidikan honorer bisa mendapatkan BSU Kemendikbud.

Syarat agar Guru Honorer mendapatkan BSU Kemendikbud

Bantuan subsidi gaji yang diberikan Kemendikbud diperuntukkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS. Meliputi guru, dosen, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pesantren, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud.

Kendati begitu, tidak semua PTK non-PNS otomatis mendapatkan BSU Kemendikbud. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK non-PNS agar bisa menerima subsidi gaji senilai Rp1,8 juta, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai 1 Oktober 2020
  4. Terdaftar dengan status aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Per 30 Juni 2020
  5. Menerima penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan
  6. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020
Baca juga:  Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2021

Syarat dan Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta

Sekadar informasi, BSU Kemendikbud mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020. Untuk mengecek status penerimaan BSU Kemendikbud, calon penerima dapat mengakses dua situs berikut:

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Kahar, dalam laman Antara mengatakan bahwa calon PTK non-PNS yang akan menerima BSU tidak perlu membuat rekening baru. Pasalnya, Kemendikbud telah membuat rekening baru untuk setiap PTK yang lolos persyaratan.

Informasi mengenai rekening penerimaan dan lokasi cabang bank pencairan juga dapat dilihat di dua situs yang sudah disebutkan di atas. Bila terkonfirmasi sebagai penerima BSU Kemendikbud, maka PTK perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini.

See Also
cara cek lacak resi standard sameday shopee express

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat penerima BSU yang diunduh di Info GTK dan Pangkalan Data Dikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan Data Dikti disertai dengan tandatangan dan materi

Setelah berbagai dokumen di atas lengkap, PTK diimbau mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen tersebut untuk selanjutnya diperiksa oleh petugas bank. Batas waktu pengaktifan rekening hingga 30 Juni 2021.

Baca juga:  Syarat & Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

close