Perpanjang SIM kini semakin mudah dan praktis karena bisa dilakukan dengan cara online melalui aplikasi yang diunduh di ponsel. Aplikasi daring tersebut bernama SINAR, yang merupakan akronim dari SIM Presisi Nasional. Dirilis mulai besok, Selasa (13/4), aplikasi online SINAR diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam urusan pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa harus repot-repot mengunjungi dan antri di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Peluncuran Aplikasi SIM Online SINAR
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera meluncurkan aplikasi online SINAR sebagai cara memudahkan masyarakat dalam membuat sekaligus perpanjang SIM. Aplikasi SINAR ini secara otomatis menggantikan situs pengurusan SIM online sebelumnya, yakni melalui khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengungkapkan bahwa peluncuran aplikasi SINAR yang semula dijadwalkan pada hari Senin (12/4) diubah menjadi besok, Selasa (13/4). Kombes Pol Jati menambahkan bahwa aplikasi ini tersedia secara gratis di App Store dan Play Store.
Setelah aplikasi terunduh di ponsel, pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler. Kemudian pemohon akan diminta untuk memasukkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. Selanjutnya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Bila urusan registrasi dan pembayaran telah selesai, SIM akan dikirimkan ke alamat pemohon.
Dengan mengunduh aplikasi online SINAR, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM di mana saja, tanpa harus repot datang ke kantor Satpas. Enaknya lagi, pemohon juga akan melakukan uji teori SIM, pemeriksaan psikologi, dan pemeriksaan kesehatan secara online. Untuk tes psikologi, pemohon dapat mengakses aplikasi E-PPsi, sedangkan untuk tes kesehatan dapat dilakukan di aplikasi E-Rikkes.
Pembuatan SIM Baru Tetap Ujian Praktik di Kantor Satpas
Sekadar informasi, khusus pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus mengunjungi kantor Satpas untuk uji praktik. Seperti yang diketahui, uji praktik merupakan salah satu syarat penting untuk menguji kemampuan pemohon dalam mengemudi kendaraan sekaligus membaca rambu-rambu lalu lintas. Oleh karena itu, sejauh ini uji praktik untuk pembuatan SIM baru belum diperbolehkan secara online.
Jadi, pemohon tetap harus datang ke kantor Satpas untuk ujian praktik seperti biasa menggunakan kendaraan motor atau mobil yang disediakan petugas di lapangan.