Pindah kelas BPJS Kesehatan bisa kamu lakukan bila kamu keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku per tanggal 1 Juli 2020.
Meski sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada putusan MA Nomor 7P/HUM/2020. Namun, pemerintah kembali memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut detail kenaikan iuran BPJS:
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perseorangan (mandiri):
- Kelas I menjadi Rp150.000 dari yang sebelumnya Rp80.000. Berlaku per 1 Juli 2020.
- Kelas II menjadi Rp100.000 dari yang sebelumnya Rp51.000. Berlaku per 1 Juli 2020.
- Kelas III menjadi Rp35.000 dari yang sebelumnya Rp25.500. Berlaku tahun 2021.
- Peserta Penerima Upah (PPU);
- Untuk pegawai swasta, iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap sebesar 5%, namun batas atas gaji yang dipotong oleh BPJS Kesehatan naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Sementara untuk batas bawah disesuaikan dengan UMP daerah masing-masing.
- Untuk ASN dan TNI/Polri, iuran BPJS Kesehatan tetap sebesar 5% dan batas bawah yang dipotong naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Namun, batas atas tidak lagi menghitung gaji pokok, melainkan penghasilan yang diterima (take home pay).
- Peserta Penerima Bantuan (PBI); naik dari yang sebelumnya Rp23.000 menjadi Rp42.000. Berlaku 1 Agustus 2019.

Menurut Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dilansir dari Tirto (30/10), jika iuran BPJS Kesehatan dirasa terlalu berat, peserta diperbolehkan untuk menurunkan kelas layanan kesehatan BPJS atau pindah kelas BPJS Kesehatan ke yang lebih murah.
Bagi kamu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang notabene 100% bayar sendiri (mandiri), kamu bisa turun atau pindah kelas rawat BPJS Kesehatan. Berikut cara dan persyaratannya:
Persyaratan Turun atau Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan 2020
- Tidak ada tunggakan iuran
- Kepesertaan BPJS Kesehatan minimal 1 tahun sejak pendaftaran.
- Apabila sebelumnya pernah pindah kelas maka perubahan kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan setelah 1 tahun semenjak perubahan kelas terakhir dilakukan.
Cara Turun atau Pindah Kelas BPJS Kesehatan karena Iuran Naik
Untuk pindah kelas BPJS Kesehatan ada lima cara yang bisa kamu pilih. Salah satu cara pindah kelas layanan kesehatan BPJS paling mudah adalah secara online melalui aplikasi mobile JKN, berikut detailnya
Cara Pertama: Ubah Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Download aplikasi mobile JKN. Tersedia di Google Play dan App Store.
- Klik menu “Ubah Data Peserta”
- Lalu masukkan data perubahan
Cara Kedua: Hubungi BPJS Kesehatan Care Center
- Hubungi BPJS Kesehatan care center 1500 400 dan menyampaikan perubahan data yang kamu inginkan.
Cara Ketiga: Kunjungi Mobile Customer Service (MCS) BPJS Ksehatan
- Kamu bisa mengunjungi Mobile Customer Service (MCS). Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Cara Keempat: Kunjungi Mall Pelayanan Publik
- Kamu mengunjungi Mall Pelayanan Publik, lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Cara Kelima: Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Kamu bisa ke Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan terdekat. Selanjutnya, kamu bisa mengunjungi kantor, mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.