Now Reading
Karyawan Kontrak Juga Dapat Bantuan Rp600 Ribu/Bulan, Ini Syaratnya

Karyawan Kontrak Juga Dapat Bantuan Rp600 Ribu/Bulan, Ini Syaratnya

syarat karyawan swasta status kontrak dapat bantuan Rp600 ribu per bulan

Sebagai bentuk stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerjaan yang terdampak COVID-19, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja swasta. Kabar baiknya, bantuan ini berlaku untuk pekerja yang statusnya pegawai tetap maupun pegawai kontrak. Nantinya, pekerja swasta dengan status kontrak yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Bantuan tersebut diberikan sebanyak 4 kali dan dinamakan sebagai Bantuan Subisidi Upah (BSU).

Syarat Pegawai Kontrak Dapat Bantuan Subsidi Rp 600 Ribu/Bulan

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji akan diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Ini artinya, setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima dua kali uang transferan dari pemerintah dengan nominal Rp1,2 juta. Total bantuan subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja swasta adalah Rp2,4 juta.

Baca juga:  Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2021

Yang lebih menyenangkannya lagi, subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan ini juga berlaku untuk karyawan swasta yang berstatus kontrak. Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para karyawan swasta dengan status kontrak untuk mendapatkan bantuan subisidi upah sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah, di antaranya:

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/Buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dalam laman Kompas, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja memaparkan bahwa pemberian BSU tidak memandang status kepegawaian karyawan.

Jadi, baik karyawan tetap maupun kontrak bila statusnya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upahnya di bawah Rp5 juta, dan memenuhi sejumlah syarat yang sudah disebutkan di atas akan menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan.

Baca juga:  Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online 2021

close