Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah aturan dan syarat naik pesawat terbaru untuk Desember 2020. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 selama libur Natal dan tahun baru. Aturan baru ini berlaku mulai tanggal 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Kemenhub Tetapkan Aturan Baru untuk Perjalanan via Udara dan Kereta Api Jarak Jauh
Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Selama Masa Pandemi COVID-19.
SE yang dibuat oleh Kemenhub merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Meski secara umum isinya sama, waktu penetapan aturan dari kedua institusi ini berbeda. Penetapan aturan dari Satgas COVID-19 mulai berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Sementara Kemenhub memastikan bahwa kebijakan yang mereka buat wajib mulai diberlakukan pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Syarat Naik Pesawat Terbaru: Wajib Bawa Surat Negatif Rapid Test Antigen
Salah satu syarat wajib naik pesawat terbaru selama liburan akhir tahun sesuai kebijakan Kemnhub dan Satgas COVID-19 adalah menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 3 hari sebelum penerbangan. Syarat ini berlaku untuk seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta antar kota antar provinsi di Pulau Jawa melalui udara.
Sekadar informasi, jika hasil surat keterangan rapid test antigen calon penumpang diketahui non reaktif tapi yang bersangkutan menunjukkan gejala yang mengarah ke COVID-19. Maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan petugas akan mengarahkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Syarat Naik Pesawat Ke Bali: Wajib PCR
Sementara khusus tujuan Bali, persyaratannya lebih ketat lagi. Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan uji swab PCR paling lama 7 hari sebelum keberangkatan.
Selain persyaratan yang sudah disebutkan, penumpang mungkin akan melalui serangkaian pemeriksaan tambahan saat keberangkatan atau kepulangan oleh kantor kesehatan atau otoritas setempat. Entah itu dengan mengisi form, melakukan tes acak seperti rapid test antigen maupun RT-PCR sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemprov setempat.
Penting juga dipahai bahwa syarat terbaru naik pesawat selama liburan akhir tahun ini tidak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun. Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak perlu menunjukkan hasil rapid test antigen atau swab PCR saat ingin bepergian menggunakan pesawat.
Di samping itu, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari khusus untuk perjalanan selain ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa.