Now Reading
Catat! Ini Syarat Paling Baru Naik Pesawat dari dan ke Jakarta

Catat! Ini Syarat Paling Baru Naik Pesawat dari dan ke Jakarta

syarat naik pesawat saat pandemi

Walaupun pandemi COVID-19 di Indonesia belum selesai, sejumlah transportasi sudah diberikan kelonggaran untuk beroperasi kembali. Salah satunya transportasi udara. Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh penumpang bila ingin naik pesawat, khususnya dari dan ke Jakarta.

Sekadar informasi, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta. Namun, per tanggal 14 Juli lalu, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Info yang paling baru, SIKM sudah dihapus dan digantikan sejumlah syarat lain.

SIKM Tidak Lagi Masuk Persyaratan Bepergian Saat Pandemi

Ada kabar baik bagi kamu yang ingin bepergian ke dan dari Jakarta naik pesawat selama masa pandemi. Sejak tanggal 14 Juli lalu, SIKM tidak diperlukan sebagai syarat untuk bepergian menggunakan transportasi udara.

Ini artinya, proses keberangkatan menggunakan pesawat kini lebih sederhana. Hal ini pun dibenarkan oleh Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno- Hatta, Febri Toga Simatupang. Dalam laman Kompas, Febri menjelaskan bahwa pemerintah DKI Jakarta secara lisan sudah tidak memberlakukan SIKM terhitung sejak 14 Juli di Bandara Soekarno-Hatta.

Sejalan dengan itu, PT Angkasa Pura II (Persero) juga menginformasi bahwa saat ini penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta tidak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Berdasarkan siaran pers, Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II, Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap penumpang yang tiba di bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdana Kusuma hanya terkait mengisi kartu kewaspadaan kesehatan Health Alert Card (HAC), baik secara manual atau melalui aplikasi. Selain itu, pihak bandara juga akan melakukan pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner. 

Kendati saat ini penumpang yang ingin naik pesawat sudah tidak perlu melampirkan SIKM, tapi mereka tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan secara ketat di bandara.

Baca juga:  Inilah Negara Paling Aman dari Corona, Adakah Indonesia?

Syarat Terkini Naik Pesawat Setelah SIKM Dihapuskan

Secara umum, berikut syarat paling baru naik pesawat yang harus dipenuhi para calon penumpang sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020:

  • Tiket pesawat
  • KTP, Paspor, atau tanda pengenal lainnya yang sah
  • Hasil Rapid-Test atau Test PCR (swab) yang berlaku 14 hari

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test, calon penumpang dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Baca juga:  Detail Harga Swab Test Covid-19 di Tiap Rumah Sakit Jakarta

close