Now Reading
Info Terbaru Syarat Penerbangan dari Tiap Maskapai Saat New Normal

Info Terbaru Syarat Penerbangan dari Tiap Maskapai Saat New Normal

aturan penerbangan domestik dan intrnasional tiap maskapai naik pesawat

Sejumlah maskapai sudah membuka penerbangan kembali di era new normal. Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang ketika akan bepergian menggunakan transportasi udara. Hal ini dibuat semata-mata untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di lingkungan bandara maupun di dalam pesawat itu sendiri. Berikut rangkuman syarat naik pesawat dari tiap maskapai penerbangan saat new normal yang perlu kamu perhatikan baik-baik.

Maskapai Garuda Indonesia

Berikut isi kebijakan operasional penerbangan selama pandemi yang diperbaharui terakhir pada tanggal 23 Juli 2020 oleh maskapai Garuda Indonesia.

Penerbangan Domestik

  • Membawa surat kesehatan dengan hasil tes bebas COVID-19 sesuai dengan tempat tujuan penerbangan.
    • Surat keterangan uji Rapid-Test atau surat keterangan uji PCR-Test dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan oleh faskes.
    • Khusus penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia (melalui Jakarta, Surabaya, dan Denpasar), hasil PCR/Swab berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh faskes.
  • Adapun bagi penumpang yang daerahnya belum atau tidak memiliki fasilitas tes COVID-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.

Penerbangan Internasional

  • Keluar Indonesia. Mengacu ke informasi dan ketentuan dari negara tujuan yang tersedia di laman resmi IATA.
  • Masuk Indonesia. Warga Negara Asing (WNA) yang boleh masuk ke Indonesia di antaranya:
    • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP);
    • Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
    • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
    • Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;
    • Awak alat angkut;
    • Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
  • Adapun syarat WNA yang akan melakukan penerbangan ke Indonesia di antaranya:
    • Membawa hasil Rapid test non reaktif atau PCR/Swab test non negatif yang berlaku 14 hari;
    • Telah berada selama 14 hari di wilayah/negara bebas virus COVID-19
    • Jika tidak membawa surat keterangan sehat yang menyatakan bebas COVID-19, maka penumpang harus melakukan PCR test dengan biaya sendiri sesampainya di Indonesia dan melakukan karantina mandiri sampai hasil tes keluar.

Selain persyaratan yang sudah disebut di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang mungkin diharuskan menyiapkan atau mengisi sejumlah form sesuai dengan ketentuan otoritas setempat.

Maskapai Lion Air

Di bawah ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang yang menggunakan maskapai penerbangan Lion Air:

Penerbangan Domestik

  • Membawa hasil Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan;
  • Bila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang dapat melampirkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit/Puskesmas.

Penerbangan Internasional

  • Masuk ke Indonesia. Penumpang wajib membawa hasil uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif;
  • Bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan hasil PCR test, setiap penumpang yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test dengan biaya sendiri pada saat kedatangan;
  • Selama waktu tunggu hasil PCR test, penumpang wajib menjalani karantina mandiri di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Maskapai Sriwijaya Air

Merujuk Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. SE 7 Tahun 2020, berikut syarat dan ketentuan naik pesawat bagi penumpang maskapai penerbangan Sriwijaya Air Group selama masa new normal. 

Penerbangan Domestik

  • Membawa identitas diri seperti KTP, SIM, Paspor, atau tanda pengenal lain yang sah;
  • Surat keterangan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan membawa:
    • Hasil Rapid Test non reaktif/negatif yang berlaku maksimal 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
    • Hasil PCR/Swab Test yang berlaku maksimal 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
    • Bila di daerah keberangkatan tidak tersedia sarana Rapid atau PCR test, maka penumpang dapat melampirkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Penerbangan Internasional

  • Keluar Indonesia. Sesuai dengan informasi dan ketentuan dari negara tujuan yang tersedia di laman resmi IATA.
  • Masuk Indonesia.
    • Setiap penumpang yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test dengan biaya sendiri pada saat kedatangan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan hasil PCR test;
    • Selama waktu tunggu hasil PCR test, penumpang wajib menjalani karantina mandiri di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah;
    • Bila di daerah keberangkatan tidak tersedia sarana Rapid atau PCR test, maka penumpang dapat melampirkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit, puskesmas, atau otoritas kesehatan setempat;
    • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lingkungan;
    • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses atau diunduh melalui smartphone e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Informasi terbaru dari Lion Air seputar mekanisme penerbangan selama pandemi dapat diakses di sini.

Maskapai Air Asia

Syarat perjalanan penumpang domestik dan internasional maskapai penerbangan Air Asia selama masa new normal.

Penerbangan Domestik

  • Membawa tanda pengenal yang sah seperti KTP, paspor, dan lain sebagainya;
  • Surat keterangan uji Rapid-Test atau surat keterangan uji PCR-Test dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari;
  • Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR-Test dan/atau Rapid-Tes, calon penumpang dapat membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas;
    • Khusus untuk penumpang tujuan akhir Bali, wajib menunjukkan tes PCR (bukan Rapid-Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir yang ada di laman https://cekdiri.baliprov.go.id/.
    • Khusus untuk penumpang tujuan akhir Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta), Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sudah tidak diperlukan lagi, dan diganti dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM). Silakan merujuk pada laman ini untuk info lengkapnya https://corona.jakarta.go.id/id/clm.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone, melalui App Store atau Play Store;
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Penerbangan Internasional

Bagi Warga Negara  Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat pengecualian atau yang telah mendapat izin harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:

WNI

  • Menunjukkan identitas diri (Paspor);
  • WNI yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil test PCR dengan hasil negatif PADA saat kedatangan. Di beberapa daerah juga menambahkan sejumlah persyaratan seperti:
    • Penumpang tujuan akhir Bali, diwajibkan menunjukkan PCR Test (bukan Rapid test) mengisi formulir dalam laman ini https://cekdiri.baliprov.go.id/.
    • Penumpang tujuan akhir Jakarta yang datang melalui Bandara Soekarno-Hatta, diminta mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) yang bisa diakses dengan cara mengunduh aplikasi JAKI di App Store atau Play Store.
  • Penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR tes dari negara asal, wajib melakukan PCR Test pada saat kedatangan. Biaya PCR Test dibebankan sepenuhnya kepada penumpang;
  • Selama menunggu hasil pemeriksaan PCR Test, penumpang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Atau, penumpang juga dapat memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan;
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone melalui App Store atau Play Store;
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau dengan mengunjungi http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

WNA

  • Menunjukkan identitas diri (Paspor);
  • Menunjukkan sertifikat kesehatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bebas dari penyakit pernapasan. Penumpang juga sangat disarankan membawa PCR Test  dengan hasil negatif yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan dari negara asal yang berlaku maksimal 7 hari pada saat kedatangan;
    • Penumpang tujuan akhir Bali, dianjurkan menunjukkan tes PCR negatif atau wajib melakukan PCR mandiri pada saat kedatangan di Bali. Penumpang juga diharuskan menjalani karantina mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan sesuai arahan  Gugus Tugas COVID-19 dan mengisi formulir dalam laman ini https://cekdiri.baliprov.go.id/.
    • Penumpang tujuan akhir Lombok, wajib menunjukkan hasil PCR test negatif (bukan Rapid Test).
    • Penumpang tujuan akhir Jakarta yang datang melalui Bandara Soekarno-Hatta, diminta mengunduh aplikasi JAKI di App Store atau Play Store dan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
    • Penumpang tujuan Medan wajib menunjukkan hasil PCR test (bukan Rapid-Test) dengan hasil negatif untuk memasuki wilayah Sumatera Utara.
  • Bagi WNA yang belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan, maka harus melakukan PCR test dan Rapid test. Biaya dibebankan sepenuhnya kepada penumpang;
  • Selama menunggu hasil PCR test, penumpang wajib menjalani karantina mandiri di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Pilihan lainnya, penumpang juga dapat memanfaatkan akomodasi karantina seperti hotel/penginapan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan atas biaya sendiri;
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone melalui App Store atau Play Store;
  • Mengisi kartu kewaspadaan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi eHAC Indonesia atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Penting Diperhatikan bahwa setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mempelajari dan memenuhi persyaratan kemigrasian negara/wilayah transit maupun tujuan. Pasalnya, setiap negara menerapkan aturan dan kebijakan yang berbeda-beda.

Kamu dapat melihat situs resmi imigrasi negara yang dituju untuk info lebih detailnya.

Baca juga:  Catat! Ini Syarat Paling Baru Naik Pesawat dari dan ke Jakarta

close