Resmi! Ini Syarat Terbaru Perpanjang SIM 2021

syarat perpanjangan sim a dan c 021

Setiap orang yang berusia di atas 17 tahun dan mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini karena SIM menjadi bukti seseorang memiliki kemampuan yang mumpuni dalam berkendara di jalan sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan. Namun, masa berlaku SIM tidak seumur hidup. Setiap lima tahun sekali, para pengendara harus perpanjang SIM agar masa aktifnya tetap berlaku, terlepas dari apa pun jenis SIM-nya. Untuk perpanjang SIM A dan C sendiri, tiap pengedara juga harus memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Apa saja? Berikut daftar lengkapnya!

Syarat Perpanjang SIM A dan C 2021

Syarat administrasi pengajuan perpanjang SIM  A dan C meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  2. Membawa KTP asli bagi WNI dan dokumen keimigrasian bagi WNA
  3. Membawa lama yang masih berlaku
  4. Membawa surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  5. Membawa surat kesehatan dari dokter
  6. Membawa bukti registrasi online dan bukti transfer pembayaran tagihan

Panduan Cara Perpanjang SIM

Sebetulnya, perpanjang SIM A dan C dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline maupun online. Namun di situasi pandemi seperti saat ini, perpanjang SIM dengan jalur online lebih direkomendasikan.

Selain tidak harus antre saat pendaftaran, pemohon juga dapat melakukan pendaftaran kapan saja dan di mana saja dengan media apa pun asalkan terkoneksi dengan internet. Bukan hanya itu, tanggal kedatangannya pun dapat disesuaikan dengan keinginanmu.

Adapun bila memilih jalur online, maka cukup mengunjungi situs resmi Korlantas Polri.

Berikut panduan lengkap cara perpanjang SIM A dan C secara online.

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
  • Baca dan pahami informasi pendaftaran yang tertera dalam laman tersebut dengan baik, lalu klik Mulai di bagian pojok kanan bawah
  • Isi data sesuai dengan informasi yang tertera pada laman “Data Permohonan” lalu klik Lanjut
  • Isi data pribadi sesuai KTP. Pastikan kamu mengisi keseluruhan form yang ada dan mengisinya dengan benar, klik Lanjut
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi, lalu klik Lanjut
  • Konfirmasi data input. Pastikan tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM. Klik Lanjut.
  • Baca dan setujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan dikonfrmasikan melalui email dan sms. Kemudian lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera
  • Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling sesuai dengan tanggal yang dipilih dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM

Catatan:

Perpanjang SIM yang dilakukan setelah lewat masa berlaku, maka pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Baca juga:  Bayar Pajak Motor Bisa Online dan Bebas Denda, Begini Caranya!

Besaran Biaya Perpanjang dan Penerbitan SIM Baru 2021

Biaya perpanjang SIM

  • SIM A & A Umum Rp80 ribu
  • SIM B1 & B1 Umum Rp80 ribu
  • SIM B2 & B2 Umum Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu

Biaya Penerbitan SIM Baru

  • SIM A & A Umum Rp120 ribu
  • SIM B1 & B1 Umum Rp120 ribu
  • SIM B2 & B2 Umum Rp120 ribu
  • SIM C Rp100 ribu
  • SIM D Rp50 ribu

Cara Mengganti SIM Lama dengan Smart SIM

Sejak September 2019 lalu, Korlantas Polri telah merilis Smart SIM sebagai SIM baru. Secara umum, fungsi dari Smart SIM ini sama dengan SIM biasa.

Bedanya, Smart SIM dilengkapi dengan chip yang berfungsi untuk menyimpan data elektronik pemilik (seperti NIK dan data forensik) serta merekam transaksi elektronik. Ya, Smart SIM memiliki fitur sebagai uang elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi, seperti membayar tol, parkir, hingga belanja.

Jika kamu ingin mengganti SIM lama dengan Smart SIM, berikut panduan lengkapnya.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • Membawa SIM asli
  • Fotokopi KTP dan SIM sebanyak dua lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Mengisi formulir yang diminta

Setelah menyerahkan kelengkapan dokumen yang diminta kepada petugas, nantinya pemohon akan melakukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Mengutip dalam situs Indonesia.go.id, pengguna SIM lama tidak diwajibkan mengganti ke Smart SIM jika masa berlaku SIM lama tersebut memang masih aktif. Pengguna SIM lama baru boleh beralih ke Smart SIM bila masa berlaku SIM lamanya sudah habis. Untuk proses pembuatan Smart SIM ini pun tidak jauh berbeda dengan SIM lama. Begitu juga dengan biayanya.

Baca juga:  Update Lokasi Terbaru Layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di Jakarta

close