Now Reading
Tempat Merokok di Kantor Wajib Berada di Luar Gedung!

Tempat Merokok di Kantor Wajib Berada di Luar Gedung!

tempat merokok

Pemerintah daerah wajib menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selanjutnya dalam Pasal 51 ayat (2) dijelaskan jika tempat merokok harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar. 

Menurut Pasal 51 ayat (2) PP 109/2012, yang dimaksud dengan ruang terbuka adalah ruangan yang salah satu sisinya tidak ada dinding ataupun atap, sehingga asap rokok dapat langsung keluar di udara bebas.

Selanjutnya menurut Dr Kartono Mohamad, Wakil Ketua Tobacco Control Support Center yang dilansir dari Detik.com (10/08), tempat khusus merokok harus berada di luar gedung, bisa di atap, di basement yang terbuka, di tempat parkir yang terhubung langsung, di emperen gedung. Yang jelas harus terhubung dengan udara luar dan jauh dari pintu masuk.

tempat merokok
sumber gambar: safetynet.asia

Persyaratan Tempat Merokok di Tempat Kerja

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 tahun 2011, tempat merokok atau tempat khusus untuk merokok wajib memenuhi persyaratan:

  1. Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik,
  2. Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas
  3. Jauh dari pintu masuk dan keluar
  4. Jauh dari tempat orang berlalu-lalang
tempat merokok
sumber gambar: city.yokohama.lg.jp

Sanksi Bila Merokok di Tempat Kerja

Menurut Pasal 199 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok bisa didenda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).  

Tempat kerja termasuk dalam kawasan tanpa rokok, untuk itu jika melanggar kamu merokok di tempat kerja, kamu bisa didenda sesuai peraturan tersebut.

Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan bersama menteri kesehatan dan menteri dalam negeri nomo 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 tahun 2011, pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di provinsi maupun kabupaten atau kota diatur dengan peraturan daerah masing-masing;

  1. Sanksi untuk perorangan berupa sanksi tindak pidana ringan
  2. Sanksi untuk badan hukum atau badan usaha dikenakan sanksi administratif dan/atau denda.

Baca juga:  7 Kiat Ampuh Menghilangkan Rasa Kantuk yang Menyerang Saat Kerja di Rumah (WFH)
close