Now Reading
Serba-serbi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Serba-serbi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

tenaga kerja asing

Tenaga kerja asing  akhir-akhir ini jadi isu yang sering diperbincangkan. Banyak pro dan kontra dalam pembahasan tenaga kerja asing ini.

Namun tahukah Anda sebenarnya apa saja sih serba-serbi persyaratan yang harus dipenuhi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Sebelum membahas tentang hal tersebut, mari kita mengenal tentang pengertian Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Syarat Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Permenaker 16/2015, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing di Indonesia yakni:

  1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA
  2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun
  3. Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
  4. Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  5. Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia
  6. Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan

Persyaratan tenaga kerja asing pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak tidak berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas.

Jabatan yang Dilarang Diduduki Tenaga Karja Asing

Meskipun tenaga kerja asing yang ingin dipekerjakan telah memenuhi persyaratan di atas, namun ada jabatan-jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA, seperti yang diuraikan dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, antara lain:

  1. Direktur Personalia (Personnel Director);
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
  12. Penasehat Karir (Career Advisor);
  13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
  18. Analis Jabatan (Job Analyst);
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
tenaga kerja asing
sumber gambar: kompas.com

Namun dalam keputusan menteri, ada beberapa bidang industri tertentu yang diatur secara detail terkait dengan pembatasan jabatan-jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing. Untuk jabatan-jabatan tersebut bisa Anda lihat dalam:

See Also
cuti karyawan

  1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 357 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi.
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 359 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin Dan Peralatannya.
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furnitur.
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki.

Di samping persyaratan dan jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA, bagi perusahaan yang ingin memperkerjakan tenaga kerja asing juga harus memperhatikan bila TKA hanya bisa dipekerjakan dalam waktu tertentu, hal ini diuraikan dalam pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, benarkah Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut mempermudah datangnya tenaga kerja asing di Indonesia?

Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang dilansir dari Kompas.com (21/6), Perpres TKA hanya mempermudah prosedur izin saja dan tidak mengurangi persyaratan bagi TKA.

Penyederhanaan pada aturan baru ini fokus pada percepatan prosedur, sedangkan syarat bagi TKA untuk kerja di Indonesia tidak dikurangi, justru ditambah dengan ketentuan yang lebih spesifik, seperti adanya tambahan yakni perusahaan pemberi kerja wajib training TKA dengan Bahasa Indonesia, TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu, wajib bayar dana kompensasi, dan izin TKA berlaku untuk kurun waktu tertentu atau tidak selamanya.

Baca juga:  Gaji Kasir Alfamart, Indomaret, Carrefour, Lotte Mart 2021
close