Now Reading
Tertarik Kerja di Luar Negeri? Pahami Peraturan Pekerja Migran Ini

Tertarik Kerja di Luar Negeri? Pahami Peraturan Pekerja Migran Ini

pekerja migran Indonesia

Animo pekerja Indonesia yang ingin kerja di luar negeri memang tak pernah surut. Berdasarkan data World Bank tahun 2017, ada sekitar 9 juta orang Indonesia yang telah bekerja di luar negeri, 55% dari pekerja tersebut bekerja di Malaysia, 13% nya berada di Saudi Arabia, sementara 10% bekerja di China, Taipei dan negara-negara lainnya.

Tingginya minat tersebut, kerap kali dimanfaatkan oknum penyalur tenaga kerja untuk menyalurkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Untuk itu bila kamu tertarik kerja di luar negeri, ada baiknya tahu hak-hak, kewajiban, perlindungan pekerja yang semuanya tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hak-hak Pekerja Migran Indonesia

Peraturan mengenai hak-hak pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tertuang dalam Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyebutkan; 

Setiap calon pekerja migran Indonesia atau telah bekerja memiliki hak;

  1. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya; 
  2. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja; 
  3. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri; 
  4. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
  5. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut; 
  6. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja; 
  7. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
  8. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja; memperolehakses berkomunikasi; 
  9. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja; 
  10. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan; 
  11. memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja ke daerah asal; dan/atau memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau yang telah bekerja.
kerja di luar negeri
ANTARA/Puspa Perwitasari

Kewajiban Pekerja Migran Indonesia yang Kerja di Luar Negeri

Setiap pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri memiliki kewajiban: 

  1. menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan; 
  2. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  3. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; 
  4. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Perlindungan yang Wajib Didapatkan Pekerja yang Bekerja di Luar Negeri

Terdapat tiga perlindungan yang wajib didapatkan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran meliputi;

Pelindungan sebelum bekerja, meliputi perlindungan adminstratif dan perlindungan teknis.

  • Pelindungan administratif paling sedikit meliputi:  kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan penetapan kondisi dan syarat kerja. 
  • Pelindungan teknis paling sedikit meliputi: 
    • pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi; 
    • peningkatan kualitas calon pekerja migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja; 
    • jaminan sosial; 
    • fasilitasi pemenuhan hak calon pekerja;
    • penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja; 
    • pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia; dan 
    • pembinaan dan pengawasan.
Baca juga:  Gajian Telat, Ini yang Bisa Dilakukan Pekerja

Pelindungan selama bekerja, meliputi;

  • pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; 
  • pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja; 
  • fasilitasi pemenuhan hak pekerja migran Indonesia; 
  • fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan; 
  • pemberian layanan jasa kekonsuleran;
  • pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;
  • pembinaan terhadap pekerja migran; dan
  • fasilitasi repatriasi. 

Pelindungan setelah bekerja, meliputi

  • fasilitasi kepulangan sampai daerah asal; 
  • penyelesaian hak pekerja Indonesia yang belum terpenuhi; 
  • fasilitasi pengurusan pekerja Indonesia yang sakit dan meninggal dunia; 
  • rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosiai; dan
  • pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarganya.
kerja di luar negeri
PHILIP FONG/AFP

Dokumen yang Wajib Dimiliki Bila Ingin Kerja di Luar Negeri

Dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017 dijelaskan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

See Also
Mutasi Kerja
  • Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; 
  • Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; 
  • Sertifikat kompetensi kerja; 
  • Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; 
  • Visa kerja; 
  • Perjanjian penempatan pekerja  dan 
  • Perjanjian kerja.
Baca juga:  Adakah Peraturan yang Mengatur Kenaikan Upah Berkala Pekerja?

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Woke.id (@wokedotid) on

close