THR dan gaji ke-13 jadi hal yang paling ditunggu-tunggu pekerja, tak terkecuali PNS. Namun pemberian THR PNS tahun 2020 akan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pemerintah sedang memprioritaskan alokasi anggaran untuk penanggulangan virus corona, sehingga Tunjangan Hari Raya (THR) hanya diberikan untuk seluruh PNS, TNI, dan Polri yang memiliki jabatan eselon III ke bawah.
Sementara untuk waktu pencairan THR dan gaji ke 13 PNS belum ada informasi perubahan, tapi kapan THR dan gaji ke-13 PNS cari? Yuk, simak pembahasannya!
Jadwal Pencairan dan Nominal Pencairan Gaji ke 13 PNS Tahun 2020
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, tertuang bila tunjangan atau gaji ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan pada bulan Juni.
Sehingga bila sesuai dengan jadwal, gaji ke 13 tahun 2020 akan cair pada Juni 2020. Namun bila berkaca pada tahun lalu, gaji ke-13 PNS jatuh pada tanggal 1 Juli.
Besaran nominal gaji ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi;
- Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- Perlu diketahui bila nominal gaji ke 13 tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain.

Besaran THR PNS 2020 dan Waktu Pencairannya
Bila melihat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, THR PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Sehingga bila Iebaran atau hari raya Idulfitri tahu 2020 jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, maka THR PNS 2020 paling cepat cair pada tanggal 14 Mei 2020.
Besaran THR PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi;
- Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan (tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti mahkamah pelayaran, tunjangan panitera, tunjangan jurusita dan jurusita pengganti, tunjangan pengamat gunung ap1 bagi PNS golongan I dan golongan II, dan tunjangan petugas pemasyarakatan).
- Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Perlu diketahui bahwa besaran nominal THR PNS tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang seJems dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain .