Now Reading
THR PNS 2020 dan Gaji ke-13 Terancam Tak Cair, Benarkah?

THR PNS 2020 dan Gaji ke-13 Terancam Tak Cair, Benarkah?

thr PNS 2020

THR PNS 2020 dan gaji ke-13 terancam tidak cair. Hal ini dikarenakan pemerintah sedang memprioritaskan alokasi anggaran untuk penanggulangan virus corona. Untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2020 kebijakannya masih dikaji. 

“Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat,” ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta yang kami lansir dari Kompas.com (06/04/2020).

Berdasarkan informasi yang dilansir dri Detik.com (06/04/2020), Sri Mulyani menyampaikan, outlook pendapatan negara sebesar Rp 1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp 2.233,2 triliun. Sedangkan dari sisi belanja negara telah mengalami kenaikan menjadi Rp 2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp 2.540,4 triliun.

Dengan outlook pendapatan dan belanja negara tersebut, Sri Mulyani menyebut berdampak pada defisit atau tekor APBN sebesar Rp 853 triliun atau 5,07% dari PDB. Angka defisit naik drastis dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari PDB.

Sri Mulyani mengatakan, belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja.

Namun, bendahara negara yang akrab disapa Ani ini belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Baca juga:  Apa Indikator Penilaian Kinerja PNS? Ini Jawabannya

Besaran dan Waktu Pencairan Gaji ke 13 PNS Bila Tidak Ada Pemangkasan atau Penundaan

Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, tertuang bila tunjangan atau gaji ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan pada bulan Juni.

Sehingga bila sesuai dengan jadwal, gaji ke 13 tahun 2020 akan cair pada Juni 2020. Namun bila berkaca pada tahun lalu, gaji ke-13 PNS jatuh pada tanggal 1 Juli.

Besaran nominal gaji ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat megara paling sedikit meliputi;

  • Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 
  • Perlu diketahui bila nominal gaji ke 13 tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan  tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain.

Besaran THR PNS 2020 dan Waktu Pencairannya Bila Tidak Ada Pemangkasan

Bila melihat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, THR PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Sehingga bila Iebaran atau hari raya Idulfitri tahu 2020 jatuh pada tanggal 23 Mei 2020, maka THR PNS 2020 paling cepat cair pada tanggal 13 Mei 2020.

Besaran THR PNS 2020: Prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara meliputi;

  • Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
    • Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan (tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti mahkamah pelayaran, tunjangan panitera, tunjangan jurusita dan jurusita pengganti, tunjangan pengamat gunung ap1 bagi PNS golongan I dan golongan II, dan tunjangan petugas pemasyarakatan).
    • Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Perlu diketahui bahwa besaran nominal THR PNS tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang seJems dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain.
Baca juga:  Panduan Lengkap Perhitungan THR 2021

close