THR tidak dibayarkan, Uang THR yang diberikan perusahaan kurang atau miliki masalah lainnya seputar THR? Kamu bisa laporkan masalah seputar THR ke posko aduan THR yang disediakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di masing-masing Provinsi.
Tujuannya agar tenaga kerja atau karyawan bisa melaporkan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, atau bila terlambat membayar THR (Sesuai Pasal 10 ayat (1) Permenaker 2016, THR harus dibayar paling lambat H-7 sebelum hari keagamaan), ataupun masalah THR lainnya.
Tak hanya jadi posko pengaduan untuk karyawan, posko aduan ini juga bisa jadi sarana bagi perusahaan yang masih bingung dalam pembayaran THR.
Berikut ini posko aduan THR Disnakertrans Pemerintah Provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker):
Posko Aduan THR
Disnakertrans Sulawesi Tengah
Bagi kamu yang tinggi di daerah Sulawesi Tengah, bila mengalami masalah yang berhubungan THR, kamu bisa adukan ke posko Disnakertrans Sulteng di Kantor Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan di Jalan Yamin Palu.

Disnakertrans Jawa Tengah
Disnakertrans Jawa Tengah juga membuka posko pengaduan yang sama seperti Disnakertrans Sulawesi Tengah.
Jadi bagi kamu yang memiliki masalah tentang THR 2019, kamu bisa datang dan adukan masalah seputar THR ke posko pengaduan di tiap Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemprov Jatim. Berikut beberapa lokasi BKL yang dimiliki Pemprov Jatim;
- BLK Wonojati Malang
- Alamat: Jl. Raya Mondoroko Singosari, Singosari 65153.
- Telepon: (0341) 456395
- BLK Tulungagung
- Alamat:: Jalan Raya Pulosari-Ngunut km 8 Kabupaten Tulungagung
- BLK Tuban
- Alamat: Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo, Perbon, Latsari, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62315
- Telepon: (0356) 322720
- BLK Surabaya
- Alamat: Jl. Dukuh Menanggal III No.29, Dukuh Menanggal, Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60234
- Telepon: (031) 8287532
- BLK Sumenep
- Alamat: JL. Gapura Parsaga, Parsanga, Kotasumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69417
- Telepon: (0328) 662126
- BLK Situbondo
- Alamat: Jl. Basuki Rahmat No.357, Mimbaan Utara, Mimbaan, Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68322
- Telepon: : (0338) 672054
- BLK Singosari Malang
- Alamat: Jl. Raya Singosari No.1, Song Song, Ardimulyo, Singosari, Malang, Jawa Timur 65153
- Telepon: (0341) 458055
- BLK Ponorogo
- Alamat: Jl. Ngudi Kaweruh, Karanglo Lor, Sukorejo, Desa Wetan, Karanglo Lor, Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63453
- Telepon: (0352) 751286
- BLK Pasuruan
- Alamat: Jl. Nasional 1 No.6, Sambirejo, Kec. Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur 67181
- Telepon: (0343) 5642791
- BLK Nganjuk
- Alamat: Jalan Kap. Kasihin Hs No.3, Cangkringan, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64415
- Telepon: (0358) 321048
- BLK Mojokerto
- Alamat: Jl. Raya Jabon, Kel. Jabon, Kec. Mojoanyar, Jabon, Mojokerto, Jawa Timur 61364
- Telepon: (0321) 323237
- BLK Madiun
- Alamat: Caruban, Krajan, Mejayan, Madiun, East Java 63153
- BLK Kediri
- Alamat: Jl. Pare Wates, Duiuran, Gedangsewu, Kec. Pare, Kediri, Jawa Timur 64214
- Telepon: (0354) 391583
- BLK Jombang
- Alamat: Jl. Anggrek No.04, Candi Mulyo, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61413
- Telepon: (031) 862469
- BLK Jember
- Alamat: Jl. Basuki Rahmat No.203, Muktisari, Tegal Besar, Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68131
- Telepon: (0331) 336021
- BLK Bojonegoro
- Alamat: Jl. KH. R. Moh. Rosyid, Panggang, Ngumpak Dalem, Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62171
- Telepon: (0353) 881725
Kantor Kemenaker, DKI Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga kabarnya akan membuka satuan tugas (satgas) untuk melayani pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Posko ini tersedia di area kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.Kav. 51, RT.5/RW.4, East Kuningan, Setia Budi, South Jakarta City, Jakarta 12950.
Lalu apa sih denda bagi perusahaan yang menyalahi aturan mengenai THR?
Denda bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Permenaker 2016.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Baca juga:
- Panduan Lengkap Perhitungan THR 2019
- Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
- Pendaftaran Mudik Gratis 2019, Cek Detailnya!
Denda bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman, baik hukuman pidana kurungan maupun denda.
Dan juga bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Apabila perusahaan kamu tidak memberikan THR kepada kamu, atau jika cara menghitung THR tidak sesuai ketentuan yang sudah dijelaskan di atas. Maka kamu bisa mengadukan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Setempat.
Selain itu, kamu juga bisa mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat kamu bekerja.
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul akibat tidak dipenuhinya hak karena adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.