Perilaku konsumtif kadang menuntut beberapa orang untuk mendapatkan barang kebutuhannya. Bahkan, tak jarang ada barang yang hanya diproduksi di luar negeri, sehingga para pembeli harus memesannya agar kebutuhan terpenuhi.
Selain jastip (jasa titip), tentunya kamu juga bisa berbelanja barang luar negeri di situs online tepercaya. Tinggal cari barang yang kamu inginkan di situs online tersebut, lalu membayarnya dengan menggunakan kartu kredit atau debet berlogo MasterCard atau Visa.
Eits, tapi sebelumnya ada hal yang harus kamu perhatikan sebelum belanja barang luar negeri di situs belanja online, salah satu adalah pajak bea cukai. Pasalnya, bisa-bisa kamu harus membayar 2 hingga 3 kali lipat dari nominal harga sesungguhnya.
Tips belanja online luar negeri agar tidak terkena pajak bea cukai:
1. Pastikan Berbelanja di E-Commerce Tepercaya
Hal utama yang harus kamu lakukan sebelum berbelanja online adalah pastikan kamu hanya berbelanja di marketplace yang sudah memiliki kredibilitas. Seperti Amazon, ebay, Alibaba, Taobao, Qoo10 dan lainnya.
Untuk kamu pecinta produk Korea, kamu bisa mendapatkan barang yang kamu inginkan di situs Ktown4u, GMarket, atau Yes24.
2. Gratis Ongkir
Untuk menghemat biaya dalam belanja online, lebih baik kamu jangan berpacu dengan satu ecommerce saja. Terkadang mereka memberikan berbagai diskon menarik hingga program gratis ongkir. Disarankan, kamu membeli 2 hingga 3 produk agar tidak terlalu berat diongkos.
3. Jangan Lebih dari 75 USD

Poin terpenting adalah total belanjaanmu tidak lebih dari 75 dollar Amerika atau Rp 1.125.000 (jika menggunakan kurs 15).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang ditetapkan pada 6 September 2018 dan berlaku mulai 10 Oktober 2018 yang tertuang dalam Pasal 13, yang berbunyi,
“Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak 75 dollar AS“.
Pasal ini berlaku bagi setiap penerima barang dalam sehari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam sehari sepanjang nilai barang kiriman tidak lebih dari 75 USD. Jika nilai barang kiriman melebihi batas 75 dollar AS, maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor akan dipungut sesuai aturan yang berlaku.
Oh ya, perlu digaris bawahi 75 USD itu total belanjaanmu yaa belum termasuk ems.
Selamat belanja online!