Uang Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh kita, warga negara Indonesia. Maka dari itu kita sebaiknya merawat uang rupiah.
Caranya Anda bisa mempraktikkan metode “5 jangan” yang dibuat oleh Bank Indonesia, yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi.
Pasalnya sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang Pasal 35 :
- Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Walaupun demikian, hingga kini untungnya belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang tersebut.
Hingga saat ini Bank Indonesia masih melakukan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.
Selama ini masyarakat yang merusak uang, biasanya mereka tidak tahu.
Untuk itu Bank Indonesia melakukan pendekatan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat untuk menjaga kualitas uang yang beredar agar tidak menggunting, dibuat hiasan ataupun dicoret-coret.
Ini yang Bisa Dilakukan Bila Dapat Uang Rupiah Lusuh atau Rusak
Bila Anda mendapatkan uang lusuh atau rusak, Anda bisa menukarkan uang tersebut ke bank umum atau Bank Indonesia.
Uang Rupiah yang lusuh akan mendapatkan penggantian sebesar nominalnya.
Sedangkan untuk uang rusak, penggantian dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Fisik uang lebih besar dari ⅔ ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
- Uang rusak masih merupakan satu kesatuan, fisik lebih besar ⅔ dan ciri uang dapat dikenali keasliannya dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, fisik lebih besar ⅔ dan ciri uang dapat dikenali keasliannya dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi kedua nomor seri pada uang tersebut harus lengkap dan sama, serta fisik uang secara keseluruhan harus lebih besar dari 2.3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dkenali keasliannnya.
Lalu apa yang dilakukan Bank Indonesia terhadap uang Rupiah yang lusuh dan uang rusak? Untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat, uang lusuh dan uang rusak akan dimusnakan oleh Bank Indonesia.
Jumlah uang Rupiah yang dimusnahkan Bank Indonesia tadi harus dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) untuk dituangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.