Bagi kamu yang bertanya-tanya tentang uang transportasi karyawan, mungkin artikel yang akan kami ulas di sini akan membantu kamu. Eits, tapi sebelum membahas tentang bolehkah perusahaan tidak berikan uang atau tunjangan transportasi, mari kita selaraskan definisi kita akan uang transportasi.
Apa itu Uang Transportasi?
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE-08/MEN/1990 tentang Pengelompokan Uang, tertuang bila uang transportasi atau tunjangan transportasi bisa masuk dalam komponen upah; tunjangan tetap ataupun tunjangan tidak tetap.
- Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran, tunjangan makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
- Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Istri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kemahalan; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
Artinya bila uang transportasi dikaitkan dengan kehadiran maka ia masuk dalam kategori tunjangan tidak tetap, bila tidak berkaitan dengan kehadiran maka masuk dalam kategori tunjangan tetap.

Jadi, Wajibkah Uang Transportasi Karyawan?
Dikarenakan tidak tertuang dalam UU Ketenagakerjaan maka tidak bisa disimpulkan bila uang transportasi menjadi kewajiban, namun apabila dalam kontrak kerja, atau perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan tertuang adanya uang transportasi maka perusahaan wajib memberikan kamu uang transportasi.
Sanksi Bila Perusahaan Tidak Berikan Uang Transportasi
Bila pembahasan nominal uang transportasi karyawan tertuang dalam perjanjian kerja, perjanjian perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama, maka artinya perusahaan wajib berikan uang transportasi yang sesuai dalam kontrak kerja tersebut. Bila tidak, pekerja atau serikat pekerja bisa menempuh beberapa langkah penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), seperti:
- Melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
- Bila perundingan bipartit gagal, maka maka salah satu atau kedua belah pihak harus mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.
- Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.
- Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
View this post on Instagram