Ada kabar baik nih untuk Anda!
UMP (Upah Minimum Provinsi) 2019 telah ditetapkan naik sebesar 8,03 persen oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Kenaikan ini diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen. Jadi kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen.
Sebab dalam Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP itu berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Kenaikan UMP 2019 ini jadi yang terendah sejak tahun 2016, berdasarkan informasi yang dilansir dari detikFinance (17/10/18), kenaikan UMP dari tahun 2015 ke 2016 yang menggunakan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional pertama kali, rata-rata kenaikan UMP nya sebesar 11,5%.
Kemudian di tahun 2017, ada kenaikan sebesar 8,25%. Kenaikan itu didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.
Selanjutnya, pada 2018 ini UMP juga dinaikkan sebesar 8,71%. Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Jadi berapa nominal UMP 2019?
Untuk mengetahui nominal Rupiah UMP 2019 ini Anda harus menunggu penetapan Gubernur pada tanggal 1 November 2018.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.
Nantinya kedua upah minimum tersebut, UMK dan UMP 2019 akan berlaku tanggal 1 Januari 2019.
Bila dihitung secara kasar, berikut ini perkiraan UMP 2019:
- DKI Jakarta : Rp3.940.972
- Jawa Barat : Rp1.668.372
- Jawa Tengah : Rp1.605.396
- Jawa Timur : Rp1.630.058
- Banten : Rp2.267.965
- Aceh : Rp2.935.985
- Sumatera Utara: Rp2.303.402
- Sumatera Barat: Rp2.289.228
- Sumatera Selatan: Rp2.804.453
- Sulawesi Tenggara: Rp2.351.869
- Bali : Rp2.297.967
- Yogyakarta: Rp1.570.922
- Bangka Belitung : Rp2.976.705
*Tapi ini jangan dijadikan acuan ya! Daftar upah di atas hanya perhitungan kasar dan sebaiknya tunggu hingga pengumuman resmi Gubernur tanggal 1 November 2018.