Now Reading
UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia, Mana yang Tertinggi?

UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia, Mana yang Tertinggi?

UMP 2019

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 ditetapkan sama dengan UMP 2020, atau tidak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP (Upah Minumum Provinsi) 2021 maupun UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2021. Alasannya karena mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 yang sedang dalam masa pemulihan. Hal ini tertuang Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski demikian, ada lima provinsi di Indonesia yang menetapkan kenaikan UMP 2021, yakni Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

  • UMP Jawa Timur tahun depan naik 5,65 persen dari Rp 1.768.000 menjadi Rp1.868.777.
  • UMP Sulawesi Selatan tahun depan naik 2 persen dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876.
  • UMP Daerah Istimewa Yogyakarta tahun depan naik 3,54  persen dari Rp1.704.609 menjadi Rp1.765.000.
  • UMP Jawa Tengah tahun depan naik 3,27 persen dari dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979.
  • UMP DKI Jakarta tahun depan naik 3,37 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi.

UMP 2021 di 34 Provinsi di Indonesia

Ini daftar UMP 2021 di 34 provinsi di Indonesia apabila diurutkan dari UMP 2021 tertinggi hingga UMP 2021 terendah:

Provinsi
UMP 2021 (Rp)
DKI Jakarta4,416,186
Papua3,516,700
Sulawesi Utara3,310,723
Sulawesi Utara3,310,723
Bangka Belitung3,230,002
Sulawesi Selatan3,165,876
Aceh3,165,030
Papua Barat3,134,600
Sumatera Selatan3,043,111
Kepulauan Riau3,005,460
Kalimantan Utara3,000,804
Kalimantan Timur2,981,378
Kalimantan Tengah2,903,144
Riau2,885,563
Kalimantan Selatan2,877,448
Maluku2,604,961
Gorontalo2,586,900
Sumatera Utara2,499,500
Bali2,494,000
Sumatera Barat2,484,041
Banten2,460,996
Lampung2,432,001
Kalimantan Barat2,399,698
Sulawesi Barat2,369,670
Sulawesi Tengah2,303,711
Bengkulu2,213,604
NTB2,183,883
NTT1,950,000
Jawa Timur1,868,777
Jawa Barat1,810,351
Jawa Tengah1,798,979
DI Yogyakarta1,765,000

Buruh Demo Minta Kenaikan Upah Minimum

Kalangan buruh langsung merespon keputusan tidak adanya kenaikan UMP 2021 ini. Terbukti, hari ini, Senin, 9 November 2020, Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan gedung DPR RI menuntut kenaikan upah minimum 2021.

Menurut Said Iqbal dilansir dari CNBCIndonesia (11/09/2020), ada empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik akan membuat situasi semakin panas. Ditambah lagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja di mana seiring dengan penolakan Omnibus Law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar. Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Ketiga, bila upah minimum 2021 tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

See Also
BPJS Kesehatan

Kabarnya, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran hingga tanggal 10 November 2021 di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta kenaikan upah minimum 2021.

Baca juga:  UMP 2021 Naik, Apakah Gaji Pekerja Ikut Berubah?

close