Now Reading
UMP 2021 Naik, Apakah Gaji Pekerja Ikut Berubah?

UMP 2021 Naik, Apakah Gaji Pekerja Ikut Berubah?

UMP 2021

UMP (Upah Minimum Provinsi) 2021 beberapa daerah telah ditetapkan. Hanya Provinsi Sulawesi Utara, Bengkulu, Gorontalo, dan Maluku Utara yang belum menetapkan UMP 2021.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengumumkan bila tidak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP (Upah Minumum Provinsi) 2021 maupun UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2021. Namun ada lima provinsi di Indonesia yang menetapkan kenaikan UMP 2021, yakni Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

UMP 2021 Naik di Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta

  • UMP 2021 Jawa Timur naik 5,65 persen dari Rp 1.768.000 menjadi Rp1.868.777.
  • UMP 2021 Sulawesi Selatan naik 2 persen dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876.
  • UMP 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta naik 3,54  persen dari Rp1.704.609 menjadi Rp1.765.000
  • UMP 2021 Jawa Tengah naik 3,27 persen dari dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979
  • UMP 2021 DKI Jakarta naik 3,37 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi

Bagaimana cara menghitung UMP tiap tahunnya? Formula perhitungan UMP dtertuang dalam Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

UMP 2021
Shutterstock.com

Detail Upah Minimum Provinsi di Indonesia

Nominal rupiah UMP tiap tahunnya disesuaikan dengan penetapan Gubernur di setiap Provinsi yang ditetapkan pada tanggal 1 November. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November.

Nantinya kedua upah minimum tersebut, UMK dan UMP akan berlaku tanggal 1 Januari. Sehingga penetapan UMP 2021 akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Berikut UMP 2021 dari setiap provinsi (Diurutkan dari yang paling besar ke yang terkecil);

Provinsi
UMP 2021 (Rp)
DKI Jakarta4,416,186
Papua3,516,700
Sulawesi Utara3,310,723
Sulawesi Utara3,310,723
Bangka Belitung3,230,002
Sulawesi Selatan3,165,876
Aceh3,165,030
Papua Barat3,134,600
Sumatera Selatan3,043,111
Kepulauan Riau3,005,460
Kalimantan Utara3,000,804
Kalimantan Timur2,981,378
Kalimantan Tengah2,903,144
Riau2,885,563
Kalimantan Selatan2,877,448
Maluku2,604,961
Gorontalo2,586,900
Sumatera Utara2,499,500
Bali2,494,000
Sumatera Barat2,484,041
Banten2,460,996
Lampung2,432,001
Kalimantan Barat2,399,698
Sulawesi Barat2,369,670
Sulawesi Tengah2,303,711
Bengkulu2,213,604
NTB2,183,883
NTT1,950,000
Jawa Timur1,868,777
Jawa Barat1,810,351
Jawa Tengah1,798,979
DI Yogyakarta1,765,000
Baca juga:  Apa Bedanya UMR, UMP dan UMK?

UMP 2021 Naik, Apakah Gaji Pekerja Berubah?

Apabila UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) berubah, gaji pekerja ikut berubah. Tidak boleh di bawah UMP atau UMK yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Pasal 90 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang menyatakan bila pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum ini terdiri atas:

  • Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
  • Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Namun khusus perusahaan di DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP 2021 hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak pendemi, apabila perusahaan tempat bekerja terdampak COVID-19, maka UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.

See Also
BPJS Kesehatan

Bagaimana bila perusahaan tidak mampu membayar gaji pekerja sesuai dengan upah minimum yang berlaku?

Dalam Pasal 90 ayat (2) dan ayat (3) UU Ketenagakerjaan tertuang bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan ini diatur dengan Keputusan Menteri.

Dalam Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari hukumonline.com (11/06), terkait penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan ini, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 72/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa frasa “…tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artinya, Mahkamah Konstitusi memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama masa penangguhan tetap wajib dibayar oleh pengusaha. Dengan kata lain, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Selisih upah minimum yang belum terbayar selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.
Selain itu perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Permenaker 15/2018), upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum.

Baca juga:  Ini yang Bisa Dilakukan Bila Gaji di Bawah Upah Minimum

close