Now Reading
Ini yang Bisa Dilakukan Bila Gaji di Bawah Upah Minimum

Ini yang Bisa Dilakukan Bila Gaji di Bawah Upah Minimum

upah minimum

“Apa yang harus saya lakukan jika saya dibayar dengan upah di bawah minimum?”

Jika kamu punya pertanyaan seperti itu, mungkin artikel ini bisa membantu.

Sebenarnya di dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) telah dijelaskan jika pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Upah minimum ini berdasarkan wilayah provinsi, atau kabupaten/kota, atau upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. Hal ini diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Apa Bedanya UMR, UMP dan UMK?

Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 telah mengalami kenaikan sebesar 8,51% dibandingkan tahun lalu, berikut detailnya:

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020:

  1. DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.267.349 pada 2020.
  2. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
  3. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.723 pada 2020.
  4. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
  5. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.134.600 pada 2020.
  6. Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
  7. Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.
  8. Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.
  9. Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.
  10. Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.
  11. Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.
  12. Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.903.144 pada 2020.
  13. Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.
  14. Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.
  15. Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.
  16. Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.
  17. Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.
  18. Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.
  19. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.
  20. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.
  21. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.
  22. Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.
  23. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.
  24. Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.
  25. Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.
  26. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.
  27. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.
  28. Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.
  29. NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.
  30. NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.
  31. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.
  32. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.
  33. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.
  34. DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 2.004.000 pada 2020

Di sisi lain, ada upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi.

Contohnya, bagi kamu yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2019 (“Pergub DKI Jakarta 16/2019”) yang ditetapkan dalam sektor atau subsektor, berikut ini;

  1. sektor kimia, energi dan pertambangan;
  2. sektor logam, elektronik dan mesin;
  3. sektor otomotif;
  4. sektor asuransi dan perbankan;
  5. sektor makanan dan minuman;
  6. sektor farmasi dan kesehatan;
  7. sektor tekstil, sandang dan kulit;
  8. sektor pariwisata;
  9. sektor telekomunikasi;
  10. sektor ritel; dan
  11. sektor bangunan dan pekerjaan umum.

Perusahaan yang termasuk dalam kelompok di atas dilarang membayar upah lebih rendah dari UMSP yang telah ditentukan. Hal ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta 16/2019.

Berikut ini sebagian dari sektor dan sub sektor yang tim Woke kutip dari Pergub DKI Jakarta 16/2019:

Sektor kimia, energi, dan pertambanganRp4.061.928/bulan

Sektor logam, elektronik dan mesin

Rp4.648.220/bulan
Sektor makanan dan minumanRp4.138.022/bulan
upah minimum
sumber gambar: breakingnews.co.id

Apabila Mendapatkan Gaji di Bawah Upah Minimum

Jika kamu mendapatkan upah atau gaji di bawah upah minimum, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kamu bisa melakukan beberapa jalur penyelesaian seperti berikut:

1. Bipartit; Upaya ini dilakukan dengan membicarakan secara musyawarah terlebih dahulu mengenai masalah antara kamu dan pengusaha. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan.

2. Apabila perundingan bipartit gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian selanjutnya bisa ditempuh melalui jalur Tripartit yakni mencatat perselisihan kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.

Nantinya, pekerja dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial. Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Jika dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Namun alangkah baiknya jika Anda dan pengusaha bisa lebih mengedepankan upaya perdamaian.

3. Selain menempuh upaya menuntut hak, Anda juga bisa menempuh langkah hukum lain yaitu dengan melaporkan dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya upah sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Ketenagakerjaan. Laporan bisa disampaikan kepada polisi maupun pengawas ketenagakerjaan setempat.

Sanksi dan Denda bagi Pengusaha yang Memberikan Upah di Bawah Upah Minimum

Bagi pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Baca juga:  Adakah Peraturan yang Mengatur Kenaikan Upah Berkala Pekerja?

close