Now Reading
Cara Hitung Upah Pekerja Harian Lepas Sesuai Peraturan di Indonesia

Cara Hitung Upah Pekerja Harian Lepas Sesuai Peraturan di Indonesia

pesangon PHK

Bila kamu punya pertanyaan seputar cara menghitung upah pekerja harian lepas sesuai peraturan di Indonesia, mungkin artikel yang akan kami ulas kali ini akan bermanfaat.

Sebelum membahas tentang cara menghitung upah pekerja harian lepas, alangkah baiknya kita mengetahui tentang perjanjian kerja untuk freelance terlebih dahulu.

Perjanjian Kerja Pekerja Lepas atau Freelance

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan ada dua perjanjan kerja, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Untuk pekerja lepas atau freelance termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karena pelaksanaan PKWT didasarkan pada jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Namun dalam perjanjian kerja harian lepas memuat persyaratan lain yang tertuang dalam Pasal 10 KEPMEN No.100 Tahun 2004:

  1. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
  2. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21  hari dalam 1 bulan.
  3. Dalam hal pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3  bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

Selanjutnya bila memenuhi persyaratan di atas, maka perjanjian kerja pekerja harian lepas  wajib dibuat secara tertulis antara pengusaha yang memperkerjakan pekerja dengan pekerja itu sendiri.

Untuk perjanjian kerja harian lepas dapat dibuat berupa daftar pekerja yang melakukan pekerjaan yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja.
  2. Nama/alamat pekerja
  3. Jenis pekerjaan yang dilakukan.
  4. Besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
Baca juga:  Adakah Peraturan yang Mengatur Kenaikan Upah Berkala Pekerja?
Pekerja Harian Lepas
Ilustrasi Getty Images

Perhitungan Upah Pekerja Harian Lepas

Sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 Kepmen No.100 Tahun 2004, sistem upah untuk perjanjian kerja harian lepas didasarkan pada kehadiran, besarnya perhitungan upah yang didapat pekerja biasanya tergantung pada jumlah atau volume pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam satu hari.

Lalu berapa upah minimum pekerja harian lepas?

Terkait dengan upah minimum freelance tertuang dalam Pasal 19 Permenaker 15/2018:

See Also
pesangon pemutusan hubungan kerja

Upah freelance ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:

  1. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
  2. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu);

Beberapa Situs Indonesia untuk Mencari Pekerjaan Harian Lepas atau Freelance

  • Freelancer Indonesia: Pada situs freelancer.co.id kamu bisa menelusuri beragam proyek dari berbagai sektor, seperti IT, jurnalistik, jasa penerjemahan, marketing, desain, penulisan artikel, pengembangan aplikasi selular, perancangan perangkat lunak, dan lain-lain.
  • SribuLancer: Hampir mirip dengan Freelancer Indonesia, SribuLancer juga menghadirkan berbagai lowongan yang bisa kamu kerjakan di rumah, seperti; jasa pembuatan aplikasi, jasa pembuatan website, jasa desain video dan animasi, jasa administrasi dan support, jasa SEO, jasa Social Media Marketing dan lainnya.
  • Projects: Di projects.co.id kamu nggak hanya bisa mencari atau menawarkan lowongan yang bisa bekerja dari rumah. Namun kamu juga bisa melakukan transaksi jual-beli produk digital yang kamu buat, mulai dari e-book, desain kaos, software, game,template situs, dan produk digital lainnya.
Baca juga:  Jam Kerja Shift Malam, Siang, dan Pagi Sesuai Peraturan Berlaku

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Woke.id (@wokedotid) on

close