Now Reading
Berapa Upah per Jam Pekerja Indonesia? Ini Jawabannya

Berapa Upah per Jam Pekerja Indonesia? Ini Jawabannya

upah per jam

Pembahasan upah per jam akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, setelah pemerintah berencana memasukkan skema pembayaran upah per jam dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Bila RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan, pekerja yang bekerja delapan jam sehari atau 40 jam per minggu akan mendapatkan gaji bulanan.

Adapun pekerja yang bekerja di bawah 35 jam per minggu akan menggunakan aturan pengupahan berdasarkan jam. Pekerja yang mendapatkan sistem upah per jam juga dapat bekerja di lebih dari satu perusahaan.

Kontroversi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Kendati demikian, sejumlah serikat buruh menolak skema upah pekerja per jam ini. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dilansir dari Kompas.com (14/01/2020), dengan diaturnya gaji per jam menjadi UU, akan menambah alternatif bagi pengusaha dalam sistem pengupahan demi efisiensi. Kondisi inilah yang menurutnya bisa membuat PHK semakin besar.

Satu suara dengan Presiden KSPI, Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Iswan Abdullah dilansir dari merdeka.com (14/01/2020) beranggapan jika upah per jam pekerja diberlakukan, dikhawatirkan akan berimplikasi tidak ada lagi upah minimum. Adanya perubahan skema gaji per jam dikhawatirkan akan membuat keberadaan UMP terkikis dan perlahan akan menghilang. 

Berbeda dengan sejumlah serikat buruh, pengusaha justru mendukung bila peraturan ini diberlakukan. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani dilansir dari Kompas.com (14/01/2020), pengusaha mendukung wacana pemerintah untuk mengubah gaji tetap dari per bulan menjadi hitungan per jam. Hariyadi menilai, sistem upah yang didasarkan hitungan per jam membuat aturan kaku pada gaji tetap per bulan tidak menarik lagi. Sistem ini dianggap menguntungkan perusahaan dan pekerja.

Baca juga:  Adakah Peraturan yang Mengatur Kenaikan Upah Berkala Pekerja?
upah per jam
Arief Kamaludin/Katadata

Rata-rata Upah per Jam Pekerja Indonesia

Perempuan (Rp/jam)Laki-laki (Rp/jam)
Wilayah Barat (Sumatera dan Jawa)18.570,8824.916,69
Wilayah Tengah (Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara)18.389,9126,848,42
Wilayah Timur (Sulawesi, Maluku, dan Papua)21.822,7927.816,73

Berdasarkan hasil laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam judul “Estimasi Upah Rata-rata per Jam Pekerja pada Level Kabupaten dengan Menggunakan Metode SAE”, terdapat ketimpangan rata-rata upah per jam antar jenis kelamin dan wilayah.

Rata-rata upah pekerja per jam di wilayah Indonesia Timur (Sulawesi, Maluku, dan Papua) lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya. Sementara pria memiliki upah lebih besar dibandingkan dengan perempuan.

Tercatat rata-rata upah per jam laki-laki di wilayah timur (Sulawesi, Maluku, dan Papua) sebesar Rp27.817, sedangkan perempuan sebesar Rp21.823. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah Indonesia barat (Sumatera dan Jawa), yaitu Rp24.917 untuk laki-laki dan Rp18.571 untuk perempuan yang menduduki posisi bontot. Teknik yang digunakan dalam analisis tersebut adalah SAE berdasarkan model Fay-Herriot. Adapun sumber datanya berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional 2017, Sensus Penduduk 2010, dan Pendataan Potensi Desa 2014.

Baca juga:  Perhitungan Upah Lembur Sesuai Peraturan di Indonesia

Info seputar hak karyawan, hubungan kerja, serikat pekerja serta pembahasan lainnya mengenai karyawan, klik Woke.id ya!

See Also
BPJS Kesehatan

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Wokedotid (@wokedotid) on

close