Now Reading
UU Ketenagakerjaan Terbaru Pasca-putusan MK

UU Ketenagakerjaan Terbaru Pasca-putusan MK

uu ketenagakerjaan terbaru

UU Ketenagakerjaan terbaru yang akan diulas kali ini adalah membahas tentang pengujian pasal-pasal UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang telah dikabulkan oleh MK.

Pasalnya sejak diterbitkannya UU Ketenagakerjaan banyak pihak yang telah mengadukan tinjauan yudisial ke Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal-pasal dalam Undang-undang tersebut.

Berikut ini informasi yang dilansir dari berbagai sumber (21/2), mengenai UU Ketenagakerjaan yang telah dikabulkan oleh MK baik sebagian maupun seluruhnya:

UU Ketenagakerjaan Sebelumnya

UU Ketenagakerjaan Terbaru

Pasal 186 dijelaskan:

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam mogok kerja (Pasal 137) ataupun  (Pasal 138 ayat (1)) pekerja atau serikat pekerja yang bermaksud mengajak pekerja lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung akan dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 bulan dan paling lama 4  tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
10.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00.

Dalam putusan 012/PUU-XI/2003, ketentuan pidana dalam pasal 186 sudah tidak dikenakan lagi pada pekerja atau serikat pekerja yang bermaksud mengajak pekerja lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung.
Dalam Pasal 158 dijelaskan bila pengusaha boleh mem-PHK pekerja yang melakukan kesalahan berat hanya dengan bukti dari perusahaan. Namun pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XI/2003 menyangkut pasal 158 tentang PHK atas pekerja yang melakukan kesalahan berat harus ditetapkan oleh pengadilan.
Pada Pasal 159 dijelaskan bila pekerja tidak menerima pemutusan hubungan kerja maka pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XI/2003, pasal 159 dihapus karena dianggap memberatkan pekerja.

Pasal 160 ayat (1) yang berbunyi

“Dalam hal pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut…”

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XI/2003, pengusaha tetap harus memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungganya meskipun melakukan pidana atas pengaduan pengusaha ataupun bukan atas pengaduan pengusaha.

Dalam Pasal 170 dijelaskan:

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi keten-tuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.

Sesuai putusan MK No.12/PUU-XI/2003, pada bagian “… kecuali Pasal 158 ayat (1), …” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Jadi, ketentuan ini juga berlaku terhadap pekerja yang di-PHK karena telah melakukan kesalahan berat.

Bila sebelumnya dalam Pasal 171 yang berbunyi

See Also
Mutasi Kerja

“Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut…”

Maka sesuai putusan MK No.12/PUU-XI/2003, pada kalimat “… pasal 158 ayat (1)..” tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat,

Maka dari itu, ketentuan ini juga berlaku terhadap pekerja yang di-PHK karena telah melakukan kesalahan berat.

Pada Pasal 120 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka para serikat pekerja buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh”.

Berdasarkan putusan MK No.15/PUU-VII/2009, pada pasal 120 ayat (20 dirubah menghapus frasa “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka…

Sehingga dalam pasal 120 ayat (3) dimaknai; Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja, maka jumlah serikat pekerja yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja atau gabungan serikat pekerjayang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja  yang ada dalam perusahaan.

 

Baca juga:  Gaji Kasir Alfamart, Indomaret, Carrefour, Lotte Mart 2021
close