Now Reading
Wajibkah Daftar BPJS Kesehatan Bila Ada Asuransi Kesehatan?

Wajibkah Daftar BPJS Kesehatan Bila Ada Asuransi Kesehatan?

BPJS Kesehatan

Bila perusahaan sudah mengikutsertakan karyawannya di program asuransi kesehatan, apakah perusahaan masih wajib mendaftarkan karyawannya ke program jaminan sosial tenaga kerja, BPJS Kesehatan?

Sesuai yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial tertuang bila pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan).

Program jaminan sosial tenaga kerja ini terdiri atas:

  • Jaminan berupa uang yang meliputi:
    1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
    2. Jaminan Kematian; dan
    3. Jaminan Hari Tua.
  • Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Dari penjelasan di atas, artinya perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan, khususnya mengikutsertakan karyawan ke BPJS Kesehatan, serta membayarkannya iuran kepesertaannya.

Untuk iuran kepesertaannya sendiri, berbeda-beda tergantung pekerjaan:

  • Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan, dimana 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
  • Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  • Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  • Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
    • Sebesar Rp25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Sebesar Rp51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
    • Sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
BPJS kesehatan
Marcello/Unsplash.com

Perusahaan Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Pemegang Polis Asuransi Turun

Dikarnakan adanya peraturan yang mengharuskan pekerja diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan, pertumbuhan total tertanggung industri asuransi jiwa mengalami perlambatan sebesar 9,1 persen. Bila tahun lalu jumlah tertanggung sebesar 58 juta orang. Sementara di kuartal pertama tahun ini jumlahnya menciut menjadi 53 juta.            

Menurut Kepala Departemen Komunikasi Asosiasi Asuransi JIwa Indonesia (AAJI) Nini Sumohandoyo dilansir dari Kompas.com (24/6), penurunan jumlah tertanggung ini sebagian besar terjadi di polis kumpulan sebesar minus 13 persen.

Pada kuartal I 2018, jumlah tertanggung kumpulan sebesar 40,87 juta orang. Sedangkan pada kuartal I 2019, turun menjadi 35,57 juta orang. Sementara penurunan pada tertanggung perorangan tidak terlalu signifikan, hanya minus 0,1 persen dari 17,4 juta orang pada tahun lalu menjadi 17,39 juta orang.

Nini mengatakan, sebagian masyarakat terbagi ke layanan BPJS Kesehatan. Apalagi, saat ini pemerintah mewajibkan setiap orang dan juga instansi mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan. Pada 2014, saat BPJS Kesehatan baru dicanangkan, terjadi penurunan jumlah tertanggung kumpulan.

Namun, satu hingga dua tahun setelahnya, angka tertanggung asuransi jiwa untuk kumpulan kembali naik. Hal ini disebabkan preferensi instansi maupun personal pemegang polis tersebut.

“Ada perusahaan yang awalnya melepaskan tertanggung kumpulan, tapi kembali lagi karena melihat ada kebutuhan di atas yang sudah diberikan BPJS,” kata Nini.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI), Budi Tampubolon mengatakan, perusahaan asuransi jiwa tak menganggap BPJS Kesehatan sebagai pesaing. Sebab, segmentasi keduanya pun berbeda.

See Also
perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan memiliki standar tersendiri dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Sementara perusahaan asuransi jiwa bisa melengkapi layanan yang belum diperoleh dari BPJS Kesehatan. Sebab, asuransi jiwa pun punya paket perlindungan yang premium yang diperuntukan bagi segmen tertentu.

Baca juga:  Cara Mudah Daftar Antrian Online BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan
Baca juga:  Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sanksinya

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Woke.id (@wokedotid) on

close