Penyebaran Covid-19 atau yang juga dikenal dengan Virus Corona sudah semakin meluas, termasuk di Indonesia. Pemerintah pun gencar menghimbau untuk mengganti aktifitas yang biasa dilakukan di tempat umum untuk sementara waktu dilakukan di rumah. Mulai dari bekerja, sekolah, hingga beribadah. Per tanggal 23 Maret 2020, sebanyak 579 pasien dinyatakan positif terinfeksi Corona. Dengan jumlah pasien yang tiap hari semakin meningkat, masyarakat pun semakin dibuat was-was.
Baru-baru ini, viral di media sosial seorang warga asal Bogor, Jawa Barat yang mengungkapkan kekecewaannya. Ungkapan kecewa ini disebabkan akibat beredarnya sebuah data pasien positif Corona yang ikut menyertakan data pribadinya.
Geram, ia pun menuliskan keluh kesahnya dalam cuitannya di twitter dan meminta agar kisahnya viral dan menjadi perhatian masyarakat yang saat ini tengah dalam kepanikan mengenai Covid-19.
Pasien positif COVID-19 kesal karena data pribadinya dipublikasikan

Gua minta tolong banget sama temen-temen Twitter buat viralin thread ini, sejujurnya saat ini mental gua bener-bener drop setelah terjadi kasus PEMBOCORAN DATA PASIEN Covid-19 dan DISANA ADA NAMA GUA. Sampai saat ini ada lebih dari 70 WhatsApp, ada telfon, ada DM Instagram menanyakan status gua apa.

Warganet yang bernama Zulkifli ini mengungkapkan bahwa dirinya mendapat banyak pesan dan panggilan telepon dari teman, keluarga, serta tetangga sekitar. Akibat dari ini semua, Zulkifli merasa dirinya dibawah tekanan dan khawatir akan berdampak pada keluarganya.
Gua minta tolong banget sama temen2 Twitter buat viralin thread ini, sejujurnya saat ini mental gua bener2 drop setelah terjadi kasus PEMBOCORAN DATA PASIEN Covid-19 dan DISANA ADA NAMA GUA.
Sampe saat ini ada lebih dari 70 WA, ada telfon, ada DM IG menanyakan status gua apa. pic.twitter.com/KYKHG6Gedt— Zul (@uky_uky_) March 23, 2020
Sebelumnya, warganet tersebut mengungkapkan bahwa minggu lalu ia memeriksakan dirinya ke klinik dan di rujuk ke RSUD karena mengalami gejala flu, batuk, dan demam.
Hasil tes darah dan rontgen menunjukkan bahwa dirinya dalam keadaan normal. Meski demikian, ia dinyatakan sebagai ODP (Orang Dalam Pengawasan) terkait Corona virus.
Pembocoran data pasien Covid-19 dikenakan sanksi hukum
ODP sendiri belum dapat dipastikan apakah ia positif mengidap COVID-19. Pasalnya, gejala dan ciri yang ditimbulkan serupa dengan penyakit umum pada biasanya.
Dilansir dari Kompas.com, pihak kepolisian kemudian menyampaikan bahwa pembocoran data pribadi pasien corona dan menyebarkannya dapat terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan didenda sebanyak Rp 750 juta.
Kombes Asep Adi Saputra selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) yang menyatakan bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.
Sejumlah pasal lain yang mengatur soal perlindungan data pribadi, seperti Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya dan pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 54 Ayat (1) UU bisa menjadi landasan untuk membuat tuntutan hukum terhadap pihak yang membocorkan.
Hal tersebut hanya bisa dilakukan jika korban yang dirugikan secara langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian. Langkah tegas ini juga mendapat restu dari pemerintah yang menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi pihak yang menyebarkan identitas pasien positif virus corona (COVID-19).
Mulai sekarang, hati-hati dalam menggunakan internet dan tetap menjaga kesehatan serta pastikan kamu #Dirumahaja ya!